Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Pengamat: Hindari Penipuan Gopay, Gojek Perlu Sosialisasi

Pengamat: Hindari Penipuan Gopay, Gojek Perlu Sosialisasi 

Kontak Perkasa - Pakar keamanan digital Pratama Persadha menilai kasus kebocoran saldo Gopay yang dialami sejumlah orang tak sepenuhnya salah Gojek. Hanya saja, Pratama menganggap sosialisasi dari Gojek masih minim.

Dengan pangkalan data yang begitu besar, Pratama melihat Gojek sebenarnya bisa melakukan sosialisasi yang lebih baik kepada pelanggannya. Terutama masalah yang dihadapi di sini adalah penipuan dengan tujuan mencuri saldo Gopay.

"Bisa (dengan) bikin broadcast lewat database yang mereka punya bahwa ada penipuan ini-itu dan Gojek tidak melakukan itu," kata Pratama lewat sambungan telepon, Jumat (8/12).

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau CISSRec itu melihat sistem keamanan Gopay tidak buruk. Kode One Time Password (OTP) yang mereka adopsi sudah bagus.

"Menurut saya bukan masalah vulnerability security ya."

Di sisi lain, masalah timbul dari pihak pengguna. Pratama menduga konsumen masih kesulitan membedakan penipuan dengan aneka modusnya. Terlebih dalam kasus terbaru, penipu berhasil meyakinkan korban bahwa mereka adalah manajemen resmi Gojek.

Pentingya Literasi

Sularsi, Koordinator Bidang Pengaduan dari Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), setuju dengan pernyataan minimnya literasi dari Gojek dan perusahaan sejenisnya. Ia menilai saat ini belum ada rasa keamanan yang perusahaan tersebut berikan kepada pelanggan.

Sularsi mencontohkan ketika kartu ATM pertama kali diperkenalkan di Indonesia, nasabah cenderung memakai tanggal lahir sebagai kode PIN mereka. Seiring sosialisasi dari perbankan, kebiasaan itu mulai berubah.

"Di bank ada mekanismenya, aplikasi harus punya mekanisme serupa."

Ketika rasa keamanan diberikan oleh penyedia jasa, Sularsi mendorong konsumen untuk mempertanyakan tanggung jawab perusahaan. Jika terus terjadi, ia menegaskan konsumen bisa melayangkan gugatan.

"Asal punya buktinya, kita bisa menggugat secara perdata atau pidana," tukas Sularsi.