Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Regulator Uni Eropa: Mata Uang Virtual Tak Cocok untuk Investasi

Regulator Uni Eropa: Mata Uang Virtual Tak Cocok untuk Investasi

Kontak Perkasa - Sebanyak tiga regulator Uni Eropa memperingatkan bahwa mata uang virtual merupakan aset yang sangat berisiko. Selain itu, mata uang virtual juga dianggap tidak cocok untuk dijadikan instrumen investasi.

Mengutip CNBC, Selasa (13/2/2018), Otoritas-otoritas Pengawasan Eropa (ESA), yang mengawasi sekuritas, perbankan, asuransi, dan dana pensiun menyatakan dalam pernyataan bersama bahwa mereka memerhatikan semakin meningkatnya jumlah orang yang membeli mata uang virtual tanpa menyadari risiko yang meliputi.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

"ESA memperingatkan konsumen bahwa mata yang virtual sangat berisiko tinggi dan merupakan produk yang tidak diatur, serta tidak cocok sebagai investasi, tabungan, atau produk perencanaan pensiun," kata regulator.

Ketiga regulator keuangan Uni Eropa tersebut juga menyatakan mata uang virtual seperti misalnya bitcoin bersifat mudah bergejolak dan menunjukkan tanda-tanda yang jelas terjadinya bubble harga. Kondisi bubble adalah ketika harga sebuah komoditas melonjak sangat tajam, namun akhirnya bisa saja anjlok sangat tajam juga dalam waktu singkat hingga mengganggu stabilitas.

Oleh karena itu, regulator menyatakan, orang-orang yang berinvestasi pada mata uang virtual harus sadar betul mengenai risiko yang tinggi. Besar kemungkinan mereka akan kehilangan uang dalam jumlah besar atau bahkan semua uang yang mereka investasikan.

Karena mata uang virtual dan pusat perdagangannya tidak diatur di dalam undang-undang Uni Eropa, regulator memperingatkan bahwa investor mata uang virtual tidak dilindungi apabila pusat perdagangannya berhenti menjalankan bisnis atau ada serangan siber.

Bulan lalu, pusat penukaran dan perdagangan mata uang virtual Bitconnect menyatakan menutup platform-nya setelah menerima surat peringatan dari divisi pengawasan sekuritas di Texas dan North Carolina, AS.

Baca juga : 2018, Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka

Uni Eropa bergabung dengan sejumlah negara lain yang meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap mata uang virtual. Korea Selatan, misalnya, memperkenalkan pengukuran untuk menangkal spekulasi di sektor mata uang virtual, serta melarang penggunaan rekening bank anonim dalam perdagangan mata uang virtual.

Menteri Keuangan India Arun Jaitley pun baru-baru ini menyatakan pemerintah India akan mengambil langkah untuk menghilangkan penggunaan mata uang virtual untuk kegiatan terlarang atau sebagai bagian dari sistem pembayaran.

Di Uni Eropa, ada tiga regulator keuangan yang tergabung dalam ESA, yakni Otoritas Perbankan Eropa (EBA), Otoritas Sekuritas dan Pasar Modal Eropa (ESMA), serta Otoritas Asuransi dan Dana Pensiun Eropa (EIOPA).