Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Permenhub 108 Dicabut, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Taksi Online

Kontak Perkasa - Mahkamah Agung (MA) kembali mencabut aturan transportasi online. MA memerintahkan Menteri Perhubungan (Menhub) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.

Ada sejumlah butir aturan yang merupakan pemuatan ulang materi norma yang telah dibatalkan oleh Putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 tanggal 20 juni 2017, dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan Menteri Perhubungan mencabut aturan yang. Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Irfan Fachruddin.

Dengan dicabutnya Permenhub 108, lantas apa langkah Kemenhub? simak informasi selengkapnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyiapkan regulasi baru untuk mengatur transportasi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan draft aturan yang baru menggantikan Permenhub 108. Draft aturan tersebut sedang dimatangkan.

"Hari ini saya mau rapat, lagi dirapatkan, saya sudah buat aturan barunya lagi," kata dia kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dia mengatakan draft aturan itu sudah selesai dan tinggal dibahas dengan para stakeholder terkait. Diharapkan aturan yang baru bisa segera selesai dalam waktu dekat.

"Ya sampai selesai secepatnya. Ini kan sudah rapat hari ini, draftnya sudah siap, tinggal saya bahas dengan yang lain, stakeholder lain," sebutnya.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Nantinya, lanjut dia, Permenhub 108 akan dicabut setelah aturan yang baru siap diterbitkan. Hal itu bertujuan agar tidak ada kekosongan payung hukum dalam mengatur taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, di aturan yang baru nanti akan ditambah butir pasal baru yang mengatur taksi online. Hanya saja dia tidak hapal satu persatu.

"Mungkin ada (tambahan baru) cuma saya nggak hapal, lagi dirapatkan hari ini," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Budi juga mengatakan, untuk butir pasal yang tidak dipermasalahkan oleh MA akan tetap dimasukkan ke dalam aturan yang baru. Sementara yang dihilangkan hanya butir pasal yang diperintahkan untuk dicabut.

"Kan tidak semuanya dicabut, mau saya ganti memang. Yang nggak dicabut saya masukan lagi. Yang lain kan nggak dicabut, ada yang diterima, ada yang nggak diterima," sebutnya.

Namun secara garis besar, payung hukum baru yang akan mengatur taksi online tersebut, tak akan jauh berbeda dengan Permenhub 108.

"Sama saja, intinya yang dianulir tidak saya masukan lagi. Tapi pasal yang masih ada yang tidak digugat saya hidupkan lagi," ujarnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya menargetkan aturan baru tersebut selambat-lambatnya selesai bulan depan atau Oktober.

"Target saya secepatnya, pak menteri (Budi Karya Sumadi) minta secepatnya. Jadi kalau bisa mungkin sampai dengan awal bulan depan, atau bulan depan sudah selesai, saya usahakan," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Dia menjelaskan, begitu ada putusan MA untuk mencabut Permenhub 108, Kemenhub langsung menyusun aturan yang baru. Hari ini pihaknya pun rapat lagi untuk menyusun aturan yang baru.

"Permenhub 108 begitu kemarin ada putusan MA, saya sebenarnya sudah menyusun peraturan menteri perhubungan yang baru tapi masih draft sifatnya," sebutnya.

Dia pun memastikan untuk pasal-pasal yang tidak diterima, tidak akan dimuat di aturan yang baru.

"Jadi sebetulnya ada beberapa pasal yang diterima dan ada pasal juga yang tidak diterima. Nah yang tidak diterima tentunya tidak kita masukan kembali sebagai regulasi yang ada di dalam PM yang baru ini," tambahnya.