Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Tilang CCTV di Jakarta Bisa Salah Sasaran

Tilang CCTV di Jakarta Bisa Salah Sasaran 

Kontak Perkasa - Penerapan tilang berdasarkan bukti olahan kamera belum tentu tepat sasaran. Masih banyak celah yang memungkinkan terjadi kesalahan, misalnya bagaimana caranya menentukan siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Uji coba tilang mengandalkan kamera pengawas bakal diterapkan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Oktober mendatang. Closed circuit television (CCTV) yang diandalkan merupakan milik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang dikatakan lebih canggih daripada milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Mekanisme tilang CCTV dimulai dari temuan pelanggaran lalu lintas. Kemudian dari hasil tangkapan gambar pelanggaran itu, kepolisian menentukan jenis pelanggaran dan denda yang berkaitan untuk membuat surat tilang serta mengidentifikasikan pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor kendaraan.

Identifikasi pemilik bisa dilakukan sebab data registrasi kendaraan sudah tersentralisasi. Namun khusus buat tilang CCTV di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbatas hanya pada kendaraan berpelat nomor B.

Guna memaksimalkan tilang CCTV, Polda Metro Jaya mewajibkan registrasi kendaraan baru menyertakan nomor ponsel dan alamat email pemilik mulai Oktober 2018. Untuk kendaraan lama dua informasi tambahan itu bakal ditagih saat pembayaran pajak kendaraaan yang dilakukan per tahun atau ketika pembaruan masa berlaku pelat nomor setiap lima tahun sekali.

Pemilik Belum Tentu Pelanggar

Bahkan ketika kepolisian sudah mendapatkan identitas pemilik, pelanggar belum tentu diketahui. Bisa saja kejadiannya bukan pemilik yang mengendarai kendaraan saat terjadi pelanggaran atau pemilik sudah menjual kendaraannya.

Lebih jauh lagi, walaupun kamera yang digunakan sudah beresolusi tinggi, pengendara dengan helm full face atau pengemudi mobil dengan kaca film gelap belum tentu bisa teridentifikasi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 Ayat 3, surat tilang disampaikan kepada pelanggar bukan pemilik kendaraan.

Pasal tersebut menjelaskan surat tilang disampaikan kepada pelanggar sebagai pemberitahuan dan panggilan untuk hadir dalam sidang pengadilan.

Padal 28 Ayat 4 menyatakan lebih lanjut bila pelanggar tidak dapat memenuhi panggilan untuk sidang maka pelanggar dapat menitipkan uang denda melalu bank yang ditunjuk pemerintah.

Edo Rusyanto, pemerhati lalu lintas sekaligus Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) mengungkap ekspresinya atas penerapan tilang CCTV. Menurut dia persoalannya apakah kamera atau teknologi yang digunakan bisa memastikan siapa pelanggar.

Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Edo yang pernah mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bersama kepolisian pada 2011 yang membahas undang-undang penerapan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-LTE) menjelaskan sedari dulu perdebatan soal cara mengidentifikasi pelanggar sudah berlangsung.

"Karena sistem itu tidak bisa memastikan siapa pengendara. Identifikasi itu berbasis Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor). Regident itu sendiri belum maksimal. Sejak 2012, e-LTE sudah pernah diterapkan," kata Edo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/9).

Menurut Edo, saat berkas surat tilang dikirim ke alamat pemilik pada mekanisme tilang CCTV, ada kolom pertanyaan yang harus diisi pemilik terkait konfirmasi kepemilikan kendaraan. Namun lagi-lagi hal itu pun belum tentu membantu menemukan pelanggar.

"Konsep lama itu sama seperti yang baru (tilang CCTV 2018). Poinnya yang paling penting, pengintegrasiannya bagaimana jangan sampai banyak orang yang jadi salah sasaran. Contoh pelat nomor siapa tapi atas nama siapa," ujar Edo.

Tanggapan Polda Metro Jaya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf menjelaskan tilang CCTV yang berlaku bulan depan tidak bakal salah sasaran. Dikatakan meski pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman, yang wajib membayar tilang bukan berarti pemilik kendaraan.

"Untuk rumah di Jakarta, surat akan sampai tidak sampai sehari. Nah jadinya yang bayar denda bukan harus pemiliknya, tapi pelanggar. Misalnya mobil saya dipakai anak, terus dia melanggar, yang bayar denda bukan harus saya. Tapi anak saya," kata Yusuf.

Hal seperti itu juga dikatakan berlaku bagi angkutan umum.

"Semua kan tergantung yang punya mobil," ucap Yusuf.

Kepala Subdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto menambahkan pihaknya bakal memakai metode konfirmasi kepada pemilik kendaraan sebagai bagian dari proses tilang CCTV.

"Makanya ada konfirmasi, jadi bisa pakai telepon. Kami akan tanya apa iya tadi mobil melanggar dan benar bapak atau ibu yang mengendarai," ucap Budiyanto.

Terlepas tilang CCTV bakal berjalan mulus atau tidak nanti. Satu hal bisa disimpulkan, yakni pemilik kendaraan harus memastikan ketika menjual kendaraannya langsung dilanjutkan proses balik nama pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Tujuannya agar terhindar dari dosa yang dilakukan pemilik berikutnya.