Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Merpati Bisa Terbang Lagi? Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Merpati Bisa Terbang Lagi? Nasibnya Ditentukan Hari Ini

Kontak Perkasa - Hari ini menjadi hari yang bersejarah bagi PT Merpati Nusantara Airlines (MNA). Pasalnya, pengadilan niaga (PN) Surabaya akan memutuskan nasib maskapai pelat merah tersebut bisa mengudara lagi atau dipailitkan.

PT MNA (Persero) sudah lama tidak mengudara bahkan izin beroperasinya pun sudah dicabut oleh Kementerian Perhubungan. Bahkan, seluruh pegawainya pun sudah dirumahkan dan hanya berharap ada suatu keajaiban agar maskapai tersebut bisa mengudara lagi.

Titik terang sudah mulai muncul lantaran adanya investor yang siap menyuntikan dana segar pada Merpati. Namun, hal tersebut baru bisa terealisasi usai putusan PN Surabaya atas PKPU yang diajukan. Keputusan tersebut diambil pada hari ini, Rabu (14/11/2018).

Kementerian BUMN mau tidak mau harus rela kehilangan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) jika Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan pailit.

Deputi Bidang Rekstrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengaku bahwa keputusan tersebut sangat memukul pihak Kementerian BUMN.

"Itu pertanyaan yang sentimental isu, tentu kita menyayangkan, tetapi bahwa ini masa lalu yang bukan mencari alasan tapi bahwa memang sudah terlalu dan bukan yang tidak mudah mengelola bisnis airlines, tetapi kalau manfaat dan mudarat itu lebih besar untuk diteruskan menurut kreditur ya kita ikuti saja," kata Aloy saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Aloy menyebut, usai adanya keputusan pailit maka Kementerian BUMN pun akan menyelesaikan segala penjualan aset akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penjualan aset, maka utang yang sudah ditanggung akan dibayarkan secara proporsional. Sebab, nilai penjualan aset Merpati dipastikan jauh lebih kecil dibandingkan nilai utangnya.

Selain itu, kata Aloy, Merpati pun akan hilang dari jajaran perusahaan pelat merah alias tidak lagi menjadi BUMN.

Jika keputusan tidak dipailitkan, Kementerian BUMN pun sudah memiliki langkah-langkah yang ajan dilakukan agar Merpati mengudara lagi.

Aloy mengatakan, Kementerian BUMN akan menindaklanjuti proposal usulan manajemen Merpati terkait dengan investor yang siap menanamkan modalnya.

Ketika modal siap dimasukkan, kata Aloy, maka porsi saham pemerintah pun berkurang, sehingga harus dilakukan privatisasi yang perlu persetujuan dari Menteri Keuangan, Menko Perekonomian selaku komite privatisasi, dan terakhir DPR.

Baca juga : Tahun 2018, Bisnis Investasi Dinilai Tetap Menarik

"Kalau diingat kita dulu pernah melakukan privatisasi kepada Merpati dua tahun lalu, dan waktu itu pemerintah sudah setuju untuk melepas sampai dengan nol persen (0%), nah sekarang kita perbarui lagi karena sudah habis dan itu tahunan, jadi kita programkan lagi," ujar Aloy.

Program privatisasi yang akan diajukan pun masih dalam format yang sama dengan dua tahun lalu. Di mana, pemerintah sepakat untuk melepaskan porsi sahamnya sampai nol persen (0%).

Meski demikian, Aloy mengaku proses menghidupkan kembali Merpati jika tidak jadi dipailitkan membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi, pemerintah juga harus meneliti latar belakang investor yang akan menyuntikkan dana segar ke Merpati.

Para eks karyawan Merpati tidak lelah untuk memperjuangkan agar maskapai pelat merah tersebut tidak jadi dipailitkan. Contohnya, kemarin mereka berjuang melakukan pertemuan dan aksi demo mulai dari Makhamah Agung, Kementerian Keuangan, dan Kementerian BUMN.

Di tiga istansi pemerintah tersebut, para presidium eks karyawan Merpatu diterima oleh perwakilan tiga istansi tersebut. Dalam pertemuan itu, para mantan pegawai Merpati ini menyampaikan harapannya agar pemerintah bisa meyakinkan PN Surabaya untuk tidak memutuskan pailit.

"Besok dipailitkan atau tidak di PN Niaga Surabaya," kata Ketua Presidium F.A Merpati, Rico Ferianda di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Menurut Rico, sidang keputusan atas perkara Merpati akan digelar esok pada pukul 10.00 WIB. Menurut Rico, eks karyawan Merpati yang berdomisili di sana akan mengawal dari awal sidang sampai lahirnya keputusan.

Para eks karyawan Merpati yang berada di Jakarta pun telah berupaya meminta penguatan perusahaan agar pihak Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan PKPU Merpati.

Lebih lanjut Rico mengungkapkan, kabar adanya investor yang akan menyuntikkan modal ke Merpati pun memberikan harapan maskapai pelat merah ini dapat kembali mengudara di tanah air.

Menurut Rico, kabar itu juga diharapkan bisa mempengaruhi keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Meski demikian, Rico dan para eks karyawan menghormati keputusan Pengadilan Niaga Surabaya jika benar Merpati harus dipailitkan. Namun, dirinya tetap minta bantuan negara untuk menyelesaikan hak eks pegawai yang belum dibayarkan sebesar 80%.

PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) rencananya terbang lagi tahun depan. Hal ini bisa terealisasi jika permohonan perdamaian dengan para kreditur dikabulkan Pengadilan Niaga Surabaya dikabulkan pekan ini.

Pengadilan Niaga Surabaya seharusnya memberikan keputusan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Merpati pekan lalu. Akan tetapi, hal tersebut ditunda.

Merpati sendiri punya nilai tagihan yang cukup besar dalam PKPU ini, nilainya mencapai Rp 10,7 triliun dari kreditur sementara asetnya hanya Rp 1,2 triliun. Ekuitas maskapai pelat merah ini tercatat minus sekitar Rp 9 triliun.

Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines Asep Ekanugraha mengatakan, pesawat yang akan digunakan saat operasi tahun depan merupakan buatan Rusia.

"Plan-nya (rencana) demikian (pakai pesawat buatan Rusia)," ujar Asep kepada detikFinance, Senin (12/11/2018).

Ia menjelaskan, jenis pesawat yang akan digunakan adalah Irkut MC-21. Pesawat buatan Rusia ini merupakan saingan Airbus dan Boeing.

"Di Rusia disebut MS 21, di market dinamakan MC 21," tambah Asep.

Maskapai pelat merah ini juga berencana melayani penerbangan dengan rute di Indonesia bagian timur.