Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Ikatan Pemulung Tolak Kebijakan Anies Larang Kantong Plastik

Ikatan Pemulung Tolak Kebijakan Anies Larang Kantong Plastik 

PT Kontak Perkasa - Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Larangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai yang baru diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ketua IPI Pris Polly Lengkong mengatakan pelarangan penggunaan sampah plastik bisa menurunkan pendapatan pemulung. Padahal sumber masalah dari persoalan sampah terhadap kerusakan lingkungan adalah pola perilaku masyarakat yang biasa membuang sampah sembarangan.

"Dari awal tidak setuju dengan kebijakan pemerintah ini karena memang bukan perilaku dari kita. tapi perilaku dari masyarakat umum yang mungkin buang sampah sembarangan," ujar Pris kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).


Lebih lanjut Pris mengimbau agar pemerintah bukan melarang sampah plastik tapi meningkatkan sirkulasi ekonomi. Pris mengimbau pada masyarakat agar memiliki kesadaran terhadap nilai jual sampah.

Sampah jangan hanya dianggap sekadar sampah, tapi harus dilihat dari sisi ekonomi apabila sudah didaur ulang.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Di sisi lain, Pris mengatakan pihaknya sedang melakukan program kerja Kawasan Pemanfaatan , Pengolahan , Penyuluhan Sampah Daur Ulang (KPPPS) untuk meningkatkan sirkulasi ekonomi.

Pris mengatakan baik pengepul dan pelapak sampah plastik harus menyediakan mesin penggiling plastik dan mesin pembakar residu plastik. Dengan itu ia berharap pengepul dan pelapak tidak fokus ke jenis sampah daur ulang tertentu, tapi mau menerima segala jenis sampah daur ulang.

"Kita harapkan semua pemulung ketika ada sampah di jalanan atau ketika ada sampah daur ulang itu diambil. Kalau sekarang itu pemulung sesuai dengan permintaan dari bosnya atau pelapak yang misalnya hanya main botol plastik atau kardus," kata Pris.

Lebih lanjut untuk menjemput sampah langsung dari masyarakat, Pris menyarankan agar pemulung juga menjadi pelayan masyarakat. Pelayanan masyarakat ini diimbau dilakukan pemulung di lampu merah atau taman setiap hari selama satu jam hingga dua jam.

Pemulung bertugas untuk mengambil sampah dari masyarakat sehingga sampah yang dibuang masyarakat bisa langsung ditampung oleh pemulung.

Pris mengatakan IPI akan memberikan insentif bagi para pemulung yang melakukan pelayanan masyarakat. Ia mengatakan IPI akan menghargai sampah yang dikumpulkan pemulung senilai dua kali lipat.

"Gerahnya itu kan perilaku masyarakat, bukan pengusaha. Pemulung itu nantinya akan ada di taman bermain juga di lampu merah," ujar Pris.

Pris mengatakan program-program IPI ini akan dilakukan terlebih dahulu di daerah Jakarta Timur seperti, Rawamangun, Cakung, Pulogadung. Program dilakukan di daerah-daerah tersebut karena dekat dari lokasi Kantor Pusat IPI.