Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Tak Hanya BI, BPS Juga Ragu Tarif Baru STNK Dongkrak Inflasi

Kontak Perkasa - Badan Pusat Statistik (BPS) menilai kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) tak otomatis berpengaruh besar pada laju inflasi sepanjang Januari. Atau sejak kenaikan tarif diberlakukan pemerintah per 6 Januari 2017.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi, dan Jasa BPS Sasmito Hadi Wibowo mengatakan, pengaruh kenaikan tarif STNK pada laju inflasi mungkin baru terasa setelah satu atau dua bulan setelah aturan tersebut resmi diterapkan.

"Belum tentu pengaruh besar karena tergantung dengan kenaikan yang selanjutnya mempengaruhi andilnya ke inflasi. Tapi selama ini andilnya kecil," ujar Sasmito kepada CNNIndonesia.com, Jumat (6/1).

Berdasarkan Hasil Survei Biaya Hidup 2012 BPS, sumbangan tarif STNK kepada inflasi hanya sebesar 0,2 persen. Bahkan, BPS mencatat, sumbangan ini kian tergerus karena tak adanya kenaikan tarif STNK dalam beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ada sejumlah komponen pengeluaran dalam biaya hidup masyarakat yang terus meningkat sehingga kian menciutkan sumbangan tarif STNK terhadap inflasi.

"Tarif STNK ini sumbangannya hanya 0,2 persen, masih kalah dibandingkan beras yang andilnya terhadap inflasi sebesar 3,8 persen. Belum lagi, beras itu konsumsi sehari-hari, kalau STNK ini kan dalam jangka waktu yang lama jadi dihitung hanya sekali pengeluaran," jelas Sasmito.

Belum lagi, lanjut Sasmito, beberapa hari yang lalu, masyarakat berbondong-bondong untuk menyelesaikan administrasi pembuatan STNK dengan tarif lama sehingga pengaruhnya diperkirakan tak naik tinggi.

Bila banyak masyarakat yang mengurus STNK setelah tarif dinaikkan barulah memberi perubahan pada sumbangan tarif STNK kepada inflasi. Saat itulah baru diperhitungkan di bulan berikutnya, atau ketika penerapan tarif sudah betul-betul berjalan.

Sementara itu, dalam skema perhitungan inflasi nanti, BPS akan membaginya ke dalam dua kelompok, yakni jumlah pengeluaran untuk tarif STNK dengan ketentuan lama dan baru.

"Jadi, untuk tanggal 1-5 Januari kita tetap hitung dengan tarif lama, mulai 6 Januari baru hitung dengan tarif baru. Nanti kita temukan hasil rata-rata tertimbangnya dan tetap belum tentu naik pesat," ungkapnya.

Di samping kenaikan tarif STNK, Sasmito justru lebih menekankan laju inflasi akan terpengaruh oleh kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Pasalnya, kedua komponen tersebut bersamaan naik dan lebih banyak sumbangannya kepada inflasi dibandingkan tarif STNK.

Namun begitu, Sasmito masih enggan memperkirakan besaran proyeksi kenaikan inflasi di Januari 2017 dengan seluruh komponen pengaruh yang ada.

Ia hanya bilang, laju inflasi mungkin akan sedikit menanjak dari capaian inflasi Desember 2016 lalu sebesar 0,42 persen dan secara tahunan sebesar 3,02 persen sepanjang tahun 2016. cnnindonesia.com