Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

'Terlibat' perdagangan trenggiling miliaran rupiah, dua orang ditangkap


Kontak Perkasa - Dua orang pria ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada hari Selasa (13/06) atas dugaan terlibat perdagangan gelap 225 ekor trenggiling senilai Rp2,5 miliar.

Dua orang tersebut ditangkap patroli bersama pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa di kompleks pergudangan Jalan Yos Sudarso, Medan.

Mereka diduga baru pertama kali melakukan kejahatan dan jika terbukti bersalah dapat dipenjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

""Dua orang ini, H (34 tahun) dan S (42 tahun), sepertinya baru pertama. Biasanya ini mereka dipadukan dengan jual beli ikan ataupun hasil-hasil laut. Disamarkan. Misalnya yang beku itu dicampur dengan ikan sehingga kita tidak tahu apakah di tempat itu memang berupa ikan atau daging trenggiling,"" kata Djati Witjaksana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "



"Binatang dilindungi ini dipakai untuk makanan dan obat di negara seperti Cina dan Vietnam. Satu lembar sisik trenggiling bisa mencapai US$1 atau Rp13.000 dan di gudang tersebut ditemukan lima karung sisik kering dan basah.

Di dunia, satu kilogram daging dapat mencapai US$1.200 atau Rp16 juta dan sisiknya dapat mencapai US$3.000/kg atau Rp40 juta.

Salah satu pihak mengamati perdagangan ini adalah Dwi Nugroho Adhiasto, manajer program perdagangan gelap satwa liar Wildlife Conservation Society (WCS) yang mengatakan kemungkinan besar kedua orang ini adalah bagian dari kejahatan terorganisir.

""Kalau trenggiling itu memang dikendalikan oleh organized crime. Satu cirinya adalah dikelola oleh etnis tertentu. Mereka memang memonopoli proses ini, dari proses pengiriman sampai dengan penerimaan di Vietnam atau Cina sana, dikendalikan oleh etnis Cina. Mereka punya modal yang besar."" "
"Perdagangan binatang dilindungi yang harga daging dan sisik bisa menjadi tujuh kali lipat di pasar akhirnya di Cina dan Vietnam ini melewati jalur yang cukup baku.

"Trenggiling itu hidupnya di hutan. Biasanya ada pengumpulnya di kampung-kampung itu. Ada yang menampung di kota, di ibu kota kabupaten atau provinsi. Baru dikirimkan ke kota lain ataupun biasanya ke pelabuhan. Sewaktu-waktu ada shipment yah bisa menyamarkan, dia akan mengangkut apa dimasukkan, disamarkan di pengiriman barang-barang yang lain. Dua alternatif, apakah dia lewat kapal laut bisa juga kapal udara,"" Djati Witjaksana menjelaskan.

Satu kilogram daging trenggiling asal Indonesia dapat mencapai tujuh kali lipat di pasar Cina. Sementara satu ekor binatang ini dapat mencapai empat kilogram. Harga per ekornya sendiri dapat mencapai Rp50 juta di dunia, sementara harga di Indonesia Rp2 juta/ekor. "
"Binatang berlidah panjang, pemakan semut dan serangga lain yang tinggal di hutan ini termasuk dalam Appendix 1, Konferensi Internasional untuk Perdagangan Satwa Liar yang Terancam Punah (CITES) yang berlaku di negara asal seperti Indonesia maupun negara tujuannya, seperti dikatakan Dwi Nugroho Adhiasto.

""Trenggiling Indonesia itu sudah Appendix 1 CITES. Perdagangan internasional untuk jenis ini sudah ilegal. Dan Vietnam sendiri dan Cina, mereka bilang mereka mem-protect trenggiling juga di mereka. Mulai dari perburuan sampai tersebar di restoran di Cina itu semua dilakukan dalam koridor ilegal."""
"Meskipun sudah terdapat undang-undangnya, kejahatan jenis ini tetap terjadi dengan jumlah kasus 119 dari tahun 2015-2017, sementara hukuman yang akhirnya dijatuhkan kepada para pelaku lebih rendah, selama satu tahun tiga bulan.

Djati Witjaksana dari KLH mengatakan peraturan ini perlu diperkeras dengan menerapkan hukuman minimum.

""Kita menginginkan seperti undang-undang yang ada, Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan, pengrusakan kawasan hutan, mengenakan pasal minimum. Ada orang merusak hutan, minimal satu tahun dengan denda minimal satu miliar,"" kata Djati. "
"Sejumlah pihak menambahkan bahwa usaha perlindungan habitat binatang juga harus terus ditingkatkan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah.

""Garda depan untuk satwa kan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mereka harus benar-benar fokus pada proteksi satwa-satwa dilindungi di habitatnya. Jadi mereka harus melakukan patroli, melakukan inspeksi. Kadang-kadang penampung satwa resmi, misalkan kulit ular, kulit biawak, itu mereka juga melakukan kegiatan ilegal. Itu mereka harus inspeksi secara rutin supaya menghindari mereka juga menampung satwa-satwa ilegal,"" kata Dwi Nugroho Adhiasto dari WCS.

Usaha bagi undang-undang yang lebih tegas memang sudah dilakukan, tetapi kemudian terbentur dengan prioritas kepentingan di DPR, seperti dikatakan Dwi Nugroho Adhiasto.

""Isyu satwa masih menjadi isyu nomor dua di Indonesia. Masih kalah dengan terorisme, narkoba, isyu tentang pilkada. Satwa memang tidak memberikan efek yang langsung kepada orang. Menjadi ciri khas orang Indonesia adalah ketika kita tidak efeknya, efek negatif dari sesuatu hal, maka kita tidak akan aware,"" tambah Dwi."
BCCIndonesia.com