Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | 5 Jam Dicecar DPR, Facebook Jadi Diblokir di Indonesia?

5 Jam Dicecar DPR, Facebook Jadi Diblokir di Indonesia?

Kontak Perkasa - Sekitar lima jam berlangsung, Facebook disidang oleh Komisi I DPR RI terkait kasus penyalahgunaan data pengguna. Media sosial tersebut terus-menerus dicecar oleh Komisi I karena dinilai lalai kepada aplikasi pihak ketiga, untuk mengumpulkan data pengguna Facebook.

Dalam kesempatan ini, Komisi I meminta penjelasan kepada Facebook terkait perjanjian kerjasama dengan Cambridge Analytica untuk mengetahui lebih lanjut letak kesalahan dari skandal kebocoran data pengguna ini.

Seperti disampaikan oleh Vice President of Public Facebook Asia Pasifik Simon Milner, bahwa Facebook tidak memiliki kesepakatan dengan Aleksander Kogan, seorang peneliti yang mengambangkan aplikasi this is your digital life, awal mula penyalahgunaan data dari pihak ketiga pada 2013.

"Kami tidak ada kesepakatan yang disusun dalam perjanjian apapun serta dokumen yang mengaitkan Facebook dengan Cambridge Analytica," ucap Milner di Gedung Nusantara 2 DPR RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Selain itu juga, Facebook tidak mencantumkan sanksi kepada pihak ketiga tersebut bila terjadi pelanggaran. Dalam hal ini, menurut Komisi I, Facebook telah melakukan hal fatal.

"Perusahaan sebesar Facebook tidak ada aturan dan sanksi kepada pihak ketiga, menurut kami aneh. Biasanya dalam satu aturan itu ada perjanjian dan sanksinya. Ini berarti Facebook belum maksimal melakukan perlindungan data pengguna," tutur Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI dengan Facebook Indonesia terdapat beberapa catatan sebagai berikut:

a. Kasus penyalahgunaan data pengguna Facebook perlu diusut tuntas sehingga ke depan tidak terulang lagi penyalahgunaan data yang berpotensi merugikan pengguna di Indonesia. Sehubung hal tersebut, perlu kiranya untuk melakukan audit investigasi atas kasus tersebut.

b. Keamanan dan kerahasiaan data pengguna Facebook Indonesia merupakan tanggungjawab Facebook, sehingga penggun Facebook Indonesia terlindungi dengan baik di dunia digital.

c. Model kerjasama antara Facebook dengan pihak ketiga harus mengedepankan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data bagi pengguna di Indonesia serta pentingnya memberikan sanksi tegas ketiga yang melakukan pelanggaran perjanjian termasuk penyalahgunaan data pengguna.

d. Penyajian konten Facebook di Indonesia perlu memperhatikan kondisi sosial budaya Indonesia dengan menghilangkan semua konten negatif yang mengandung unsur kebohongan, pornografi, kekerasan, dan hal-hal yang berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI.

Catatan-catatan tersebut akan menjadi masukan Komisi I DPR RI dalam melakukan Rapat Kerja atau Rapat Dengar Pendapat dengan mitra Komisi I, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kita akan panggil Kominfo karena isu ini sudah sangat urgent untuk dibahas. Selama ini ada yang suara untuk suspend (Facebook) yang muncul dari masyarakat maupun parlemen. Nanti kita minta penjelasan Kominfo, langkah apa saja yang tepat kepada Facebook dalam memenuhi janjinya itu," kata Hanafi.

Baca juga : KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018

"Ada banyak opsi, mulai dari sanksi hukum, sanksi lainnya termasuk soal suspend atau blokir. Eksekusinya ada di pemerintah. Kita panggil Kominfo sesegera mungkin, saya kira sebelum masa sidang selesai," tandasnya.