Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Motor Sah Jadi Angkutan Umum?

Motor Sah Jadi Angkutan Umum?

Kontak Perkasa - Rencana DPR merevisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menuai polemik dari berbagai kalangan. Salah satu hal yang disorot yakni rencana melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Lilik Wachid Budi Susilo berpandangan bahwa sepeda motor tidak bisa difungsikan sebagai angkutan umum. Berdasarkan kajiannya, ada dua faktor.

"Sebetulnya sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum karena dua hal penting yaitu yang pertama sepeda motor adalah alat transportasi yang rentan kecelakaan dan jika terjadi kecelakaan akibatnya fatal karena tidak ada pelindungnya," kata Lilik dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Pustral UGM dan Ditlantas Polda DI Yogyakarta, Rabu (11/4/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Lilik memaparkan dalam ilmu transportasi, ada dua faktor keselamatan yaitu active safety dan pasif safety. Active safety semua kendaraan punya yaitu rem. Active safety digunakan untuk menghindari kecelakaan.

Sedangkan pasif safety tidak semua kendaraan memilikinya. Lilik mencontohkan pasif safety yang terdapat pada mobil, yaitu airbag dan sabuk pengaman sehingga jika ada kecelakaan pada pengendara tidak berakibat fatal. Berbeda dengan motor jika terjadi kecelakaan akan berakibat secara frontal.

"Oleh karena itu sepeda motor ditinjau dari sisi safety tidak layak dijadikan angkutan umum," tandasnya.

Yang kedua, lanjutnya, tentang bisnis angkutan umum. Lilik menyebut dalam bisnis angkutan umum, publik tidak bisa mengatakan bahwa orang yang menggunakan sepeda motor bisa survive hidupnya.

"Orang yang menggunakan sepeda motor untuk usaha, pasti ada skala ekonomi tertentu jadi harus disosialisasikan kepada driver ojek online bahwa sebenarnya yang untung secara finansial adalah aplikasi dan perusahaannya. Sedangkan para driver harus menanggung risiko finansial dan keselamatan," jelasnya.

Terpisah, Dosen Fakultas Teknik dan Lingkungan UGM, Sigit Priyanto mengatakan jika revisi UU LLAJ dilakukan, dikhawatirkan akan muncul permasalahan baru. Terutama menyangkut wacana melegalkan sepeda motor sebagai angkutan umum.

"Sepeda motor tidak diperuntukkan untuk penumpang, kurang safety. Pengendara sepeda motor juga cenderung melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.

Selain itu, dengan kondisi saat ini yang semakin marak transportasi online sepeda motor, berpotensi menambah kesemrawutan lalu lintas. "Tidak menutup kemungkinan angka kecelakaan lalu lintas bisa meningkat. Jalan juga semrawut karena ojek online tak jarang berhenti di sembarang tempat," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Organda DIY Agus Andrianto juga menyatakan sikap penolakan terhadap revisi UU LLAJ. "Sepeda motor tidak pernah direkomendasikan menjadi angkutan umum karena risiko kecelakaan pada sepeda motor adalah paling tinggi daripada alat transportasi lain. Oleh karena itu, saya tidak setuju karena sangat membahayakan pengendara dan penumpang," sebutnya.

Sebelumnya Ditlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mengelar seminar tentang angkutan online. Pada kesempatan itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tak perlu direvisi hanya karena permasalahan transportasi online.

Menurut Umar, regulasi yang ada pada trasnportasi online dapat mengakomodir permasalahan angkutan online. Sehingga, tidak perlu melakukan revisi undang-undang.

"Dengan regulasi yang ada, maka terkait masalah transportasi online sudah di akomodir dalam menerapkan dan mengatasi permasalahan transportasi online di Sulsel sehingga tak perlu dilakukan perubahan undang-undang," kata Umar saat hadir di seminar tentang transportasi angkutan umum online di Sheraton Hotel Makassar, Jalan Landak, Kamis (29/3/2018) lalu.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Berbeda dengan motor, untuk roda 4 sudah memiliki aturan sendiri. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek yang baru-baru ini direvisi.

Sekjen Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengungkapkan bahwa kendaraan roda dua tidak termasuk ke dalam angkutan umum, sehingga belum ada aturan khusus yang mengikat. Meski belum ada payung hukumnya, keberadaan ojek online pun tidak diberantas atau dibatasi. Soalnya ojek online masih dibutuhkan masyarakat. Bagaimana menurut Otolovers, apa sudah saatnya melegalkan motor menjadi angkutan umum?