Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Naiknya NJOP DKI Harusnya Diimbangi Kenaikan Batas Bebas PBB

Naiknya NJOP DKI Harusnya Diimbangi Kenaikan Batas Bebas PBB

Kontak Perkasa - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mesti memberikan insentif supaya industri properti tidak lesu. Insentif ini diperlukan usai Pemerintah Provinsi menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018.

Executive Director Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan salah satu opsinya ialah menaikkan batas pembebasan PBB yang saat ini mencapai Rp 1 miliar.

"Ada insentif lain, misalkan dulu yang dibebaskan Rp 1 miliar ke bawah, dinaikkan bisa nggak. Ada insentif ada disinsetif juga. Pajaknya dinaikkan, NJOP-nya misalnya kategori Rp 1,5 miliar misalnya, itu hanya wacana saja," kata dia kepada detikFinance, Senin (9/7/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Pembebasan PBB untuk NJOP sampai dengan Rp 1 miliar ini sudah ada saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu tercantum pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp 1 miliar.

Dalam ketentuan itu dijelaskan, pembebasan PBB-P2 meliputi rumah yang dimiliki pribadi dengan NJOP dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar. Kemudian, rusunami yang dimiliki orang pribadi yang digunakan untuk rumah tinggal dan rusunawa yang dimiliki atau disewakan pemerintah yang telah dilakukan pemecahan unit-unit satuan susun dengan batasan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 sampai dengan Rp 1 miliar.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan ini, meski kandungan di dalamnya tak jauh beda. Revisi ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2018. Anies hanya menyisipkan satu pasal dalam aturan ini.

"Wajib Pajak Orang pribadi yang pada tahun sebelumnya telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, tetap diberikan pembebasan PBB-P2 berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini," bunyi pasal 5A atau tambahan pasal ini.

Ali melanjutkan, insentif diperlukan untuk meringankan beban masyarakat atas beban pajak.

"Ya mungkin salah satunya yang meringankan, golongan menengah perkotaan masih menikmati diberi kelonggaran lah," ujar Ali.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Menurut Ali, kenaikan NJOP merupakan hal yang mesti dilakukan. Sebab, selisih harga properti di pasaran dan NJOP terlampu tinggi.

Tapi, kenaikan NJOP pada tahun ini merupakan momen yang tidak tepat. Sebab, industri properti sedang lesu.

Hal itu ditambah dengan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini mencapai 5,25%. Kenaikan ini juga akan memicu kenaikan suku bunga KPR.

Menurut Ali, kenaikan suku bunga membuat pelonggaran kebijakan loan to value (LTV) atau uang muka menjadi tidak efektif.

"Itu pun (LTV) saya usulkan 2015, kita usulkan seperti itu, karena tren bunga menurun, daya beli cukup bagus dilonggarin di situ sekaligus. Kalau sekarang kan lucu ketika lesu dilonggarkan semestinya bagus, tapi suku bunga naik jadi nggak ada gunanya. Kalau tanpa DP cicilan naik, suku bunga naik lebih naik lagi," tutupnya.