Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Suara Kendaraan Listrik untuk Keselamatan di Jalan

Suara Kendaraan Listrik untuk Keselamatan di Jalan 

Kontak Perkasa - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis peraturan suara mobil listrik yang efektif berlaku mulai April 2018.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Uji Tipe Kendaraan Bermotor Indonesia Kemenhub Dewanto mengatakan bahwa regulasi dibuat guna meningkatkan keselamatan di jalan.

"Karena lihat di bandara itu (mobil listrik) orang pasti suka tidak ngeh ada mobil di belakangnya, senyap sekali kan mobil itu. Tidak ada suara dan safety-nya malah membahayakan," kata Dewanto di Jakarta beberapa hari lalu.

Oleh sebab itu ia menginginkan nantinya setiap produsen yang menjual mobil listrik dapat menyesuaikan produknya dengan ketentuan yang berlaku. Dengan mengeluarkan suara menjadi peringatan bagi setiap pengguna jalan khususnya pejalan kaki.

Baca juga : KPF: Bisnis Investasi Masih Menarik pada 2018

"Jadi yang penting orang, atau pejalan kaki dengar. Dan suara itu makin dia (kendaraan) cepat, atau RPM tinggi ya makin kencang suaranya," jelas Dewanto.

Adapun aturan tersebut, terangkum pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Aturan yang mangatur suara kendaraan listrik ini tertera pada Pasal 23 ayat 3, 4, dan 5. Regulasi baru ini pun bakal menjadi acuan pengendali suara mobil listrik.

Berikut detail Permenhub No. 33 Tahun 2018 soal suara kendaraan listrik:

(3) Kendaraan Bermotor listrik untuk memenuhi aspek keselamatan wajib dilengkapi dengan suara dengan tingkat kebisingan dan jenis suara tertentu.

(4) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling rendah 31 (tiga puluh satu) desibel dan paling tinggi tidak melebihi ambang batas Kendaraan Bermotor yang menggunakan motor bakar biasa.

(5) Tingkat kebisingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimum sebagai berikut:

a. pada kecepatan 10 (sepuluh) km/jam minimum 50 (lima puluh) desibel;

b. pada kecepatan 20 (dua puluh) km/jam minimum 65 (enam puluh lima) desibel;

c. untuk mundur minimum 47 (empat puluh tujuh) desibel.

Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Selain itu pada aturan tersebut juga menyertakan ketentuan bahwa bunyi yang dihasilkan oleh kendaraan listrik tidak menyerupai suara musik, suara hewan, sirene hingga klakson.