Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Tjut Nyak Deviana Anggap 95 Persen Pasal di RUU Permusikan Bermasalah

Tjut Nyak Deviana Anggap 95 Persen Pasal di RUU Permusikan Bermasalah

Kontak Perkasa - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan menuai protes dari sejumlah musisi. Praktisi musik yang merupakan musisi sekaligus profesor musik, Tjut Nyak Deviana, mengungkapkan pendapatnya.

Dalam diksusi yang berlangsung di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019), ia membedah pasal-pasal yang dinilainya janggal. Bila dalam pernyataan sikap Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (KNTL RUUP) memaparkan 19 pasal bermasalah, Tjut Nyak Deviana malah mengatakan ada 50 dari 54 pasal yang bermasalah. Artinya ada 95% pasal yang tak layak dijadikan perundangan.

Menurutnya, jumlah pasal yang tak layak diundangkan begitu tinggi itu disebabkan oleh RUU Permusikan yang lahir prematur atau terlalu cepat. Belum lagi, ia meragukan pemahaman musik yang dimiliki oleh penyusunnya.

"Sangat prematur. Saya bisa katakan yang merancang ini sama sekali tidak mengerti musik lah begitu," ungkapnya ditemui usai acara diskusi.

"Tujuannya baik kalau kita merancang UU ya, tapi sebaiknya itu di lapangan (permasalahan musik sangat kompleks). Ini memerlukan waktu lebih lagi, 2 atau 3 tahun. Ini sangat mentah ini rancangannya, belum tepat," katanya lagi.

Baginya, jika ingin membuatkan payung hukum bagi musik Indonesia, pembuat undang-undang seharusnya melakukan riset yang lebih lama dan komperhensif. Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki berbagai macam budaya di tiap-tiap daerah, persoalan musik yang dialami di tiap daerah pun mungkin berbeda.

Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Belum lagi genre musik yang beragam dari para musisi yang ada di industri Tanah Air. Menurutnya, bila harus ada, undang-undang permusikan seharusnya dibuat lebih terperinci sehingga tidak ada pihak yang merasa dipinggirkan dalam pembahasan.

"Kalau bicara soal Indonesia, seharusnya yang dikumpulkan itu ya orang-orang dari Sabang sampai Merauke. Jadi ada forumnya dulu, jejak pendapat, dan setelah ada persetujuan dari seluruh masyarakat, musisi, praktisi, pendidik, manajemen, event organization apapun yang berhubungan dengan musik, baru kita bisa mendirikan perkumpulan dari seluruh Indonesia," terangnya.

Perkumpulan itulah yang nantinya akan mengajukan naskah akademik dan usulan rancangan undang-undang kepada DPR RI untuk dibahas. Menurutnya, bila DPR yang mengajukan, belum tentu para anggota legislatif benar-benar mengerti soal kompleksitas dunia musik di lapangan.

"Sebuah organisasi lalu kita merancang dengan pihak-pihak hukum, jadi lawyer, siapa yang mengerti, karena harus dengan bahasa hukum, baru kita ajukan ke DPR, baru mereka hanya menerima rancangan," ujarnya.

RUU Permusikan yang ada sekarang pun ia anggap perlu diganti karena tidak mewakili bahasa para praktisi musik. "Bahasanya tidak sama sekali mewakili bahasa musik sehingga 95% dari rancangan revisi, sehingga draf ini boleh dibilang saya menolak mentah-mentah," katanya.