Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Sepak Terjang Bos PLN Sofyan Basir: dari Bankir Jadi Tersangka KPK

Sepak Terjang Bos PLN Sofyan Basir: dari Bankir Jadi Tersangka KPK

Kontak Perkasa - Proyek PLTU Riau-1 kembali menyeret 'korban'. Sebelumnya mantan Menteri Sosial Idrus Marham, kini giliran Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir jadi tersangka.

Sofyan Basir ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Selasa (23/4/2019).

Sofyan sendiri sebenarnya bukan orang lama di perusahaan listrik pelat merah ini. Ia lebih banyak menghabiskan waktunya sebagai bankir.

Mengutip laman PLN, karier Sofyan Basir di perbankan dimulai tahun 1981 di Bank Duta. Kemudian, di tahun 1986 Sofyan bergabung dengan Bank Bukopin.

Di Bank Bukopin, karier Sofyan mulai menanjak. Sejumlah jabatan pernah ia duduki antara lain, Direktur Komersial, Group Head Line of Business, dan Pemimpin Cabang di beberapa kota besar Indonesia. Termasuk, sebagai Direktur Utama Bank Bukopin.

Setelah di Bank Bukopin, Sofyan Basir berlabuh ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Di bank pelat merah ini, Sofyan menjabat sebagai Direktur Utama.

Sofyan tercatat menduduki pucuk pimpinan BRI selama dua periode. Periode pertama, dia mulai menjabat pada 17 Mei 2005. Lalu, menjabat untuk kedua kalinya pada 20 Mei 2010.

Pada Desember 2014, Sofyan Basir ditunjuk sebagai Direktur Utama PLN. Ia menggantikan Direktur Utama sebelumnya Nur Pamudji.

Sofyan sendiri merupakan lulusan STAK Trisakti. Ia memperoleh gelar diploma di tempat tersebut pada 1980. Lalu, memperoleh gelar sarjana ekonomi pada 2010 dari STIE Ganesha, Jakarta. Selanjutnya, Sofyan memperoleh gelar Doktor Kehormatan dari Universitas Trisakti Jakarta di 2012.

Nama Sofyan Basir bukan pertama kali ini bikin gempar. Dalam catatan detikFinance, pada April 2018 lalu, namanya juga bikin heboh khususnya di dunia maya.

Hal itu terkait rekaman telepon antara Sofyan Basir dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bocor. Perbincangan kala itu diduga membahas fee proyek antara Pertamina dan PLN.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Namun, hal itu ditepis Rini. Ia mengatakan ada pihak yang sengaja memotong percakapan tersebut. Kemudian, oknum tersebut membuat potongan pembicaraan tersebut seolah-olah bagi-bagi fee.

"Emang ada percakapan yang dipotong sedemikian rupa sepertinya ada proyek minta fee," kata Rini di Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (29/4/2018).

Padahal, dia mengatakan, kenyataannya tidak seperti itu. Justru Rini mengatakan, percakapan itu terkait kepentingan BUMN. Dia mengatakan, hal itu tidak ada urusan untuk kepentingan pribadi.

"Padahal sebagai direksi BUMN kita harus perjuangkan kepentingan BUMN bukan pribadi atau grup," sambungnya.

Rini menduga, hal itu dilakukan oleh oknum yang tidak senang dengan Kementerian BUMN.

"Ini dipotong potong, saya lihat orang ada yang kurang happy dengan kita (Kementerian BUMN)," tutupnya.

Menanggapi kasus yang menjerat Sofyan Basir, pihak Kementerian BUMN menyatakan akan mengikuti proses hukum yang dijalankan oleh KPK.

"Kalau sudah diumumkan kita hormati keputusan KPK. KPK pasti pakai azas praduga tak bersalah. Kita ikuti proses hukum juga," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah kepada detikFinance.

Edwin sendiri mengaku masih belum mendapatkan informasi secara rinci terkait Sofyan Basir yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski begitu, Edwin mengatakan sebagai warga negara yang baik, dalam hal ini Sofyan Basir, harus mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Sebagai warga negara yang baik saya kira kita harus ikuti proses hukum. Kita ikuti itu," tuturnya.

Sementara, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengaku prihatin atas hal tersebut. Dia menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kita tentu saja prihatin, tapi kita wajib menghormati proses hukum yang berjalan," katanya.

Dia berharap, proyek-proyek ketenagalistrikan tidak terganggu ke depannya. Dia mengatakan, pelayanan kepada masyarakat menjadi prioritas.

"Kami berharap hal ini tidak akan banyak mengganggu pelaksanaan proyek-proyek ketenagalistrikan ke depannya," ujarnya.

"Pelayanan kepada masyarakat tetap harus jadi prioritas," terangnya.