Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

BI Ungkap Alasan di Balik Kebijakan DP Nol Persen Motor-Rumah

BI Ungkap Alasan di Balik Kebijakan DP Nol Persen Motor-Rumah


Kontak Perkasa Futures - Bank Indonesia (BI) membeberkan beberapa alasan mengeluarkan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk kredit properti dan kendaraan bermotor.

Asisten Gubernur Departemen Kebijakan Makroprudensial Juda Agung menyebut stimulus dikeluarkan untuk mendorong konsumsi yang masih rendah. Padahal, tabungan perseorangan, khususnya kelompok masyarakat kaya mengalami pertumbuhan di tengah corona.

Kelompok tabungan di atas Rp2 miliar, katanya, mengalami kenaikan 21,27 persen pada Desember 2020.

Karena itulah, dengan stimulus plus pemangkasan suku bunga acuan,pihaknya berharap uang tabungan akan dialihkan dalam bentuk aset lainnya.

"Dengan suku bunga rendah, maka mereka terutama rumah tangga menengah ke atas mulai mencari investasi dengan return lebih tinggi," katanya pada press conference daring, Senin (22/2).

Salah satu bentuk investasi yang dilirik, menurut Juda, adalah properti. Mengutip survei yang dilakukan Rumah.com, ia mengatakan pembelian properti untuk investasi mengalami kenaikan dari 18 persen pada 2020 menjadi 21 persen pada 2021.

"Kelihatan dari Kartu Keluarga (KK), rasio antara KK dengan sertifikat di bawah 1 persen. Artinya 1 KK sudah dipakai untuk berbagai sertifikat," tambahnya.

Sebelumnya, BI mengubah ketentuan rasio uang muka kredit rumah (Loan to Value/LTV) kredit dan pembiayaan properti dari semula 85 persen sampai 90 persen menjadi 100 persen. Pelonggaran berlaku untuk semua jenis properti.

Artinya, pembelian rumah yang semula memerlukan uang muka (down payment/DP) sebesar 10 persen sampai 15 persen, kini bisa bebas DP.

"Untuk semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun, serta ruko dan rukan," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2).

Kendati begitu, pemberian LTV mencapai 100 persen ini hanya boleh dilakukan oleh bank yang memenuhi kriteria kesehatan dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) dan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Tak hanya itu, bank sentral nasional juga menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden. Kebijakan ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," katanya.

Selain itu, bank sentral juga menurunkan batas uang muka untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen. Aturan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Perry mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.