Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Dewan Pengawas LPI Ungkap Beda SWF RI dengan Negara Lain

Dewan Pengawas LPI Ungkap Beda SWF RI dengan Negara Lain


Kontak Perkasa Futures - Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) Darwin Cyril Noerhadi mengatakan model lembaga pengelola dana abadi (sovereign wealth fund (SWF) di Indonesia hampir mirip dengan National Investment & Infrastructure Fund (NIIF) milik India.

"Konsep model India lebih dekat dari apa yang diinginkan versi SWF Indonesia, karena attrack penanaman modal asing (PMA), tarik dana asing," ucap Darwin dalam LPPI Virtual Seminar #41: Sovereign Wealth Fund, Kamis (25/2).

Darwin menyatakan pemerintah India hanya menginvestasikan dana sebesar US$3 miliar. Sementara, sumber dana selanjutnya akan berasal dari internal lembaga SWF India dan asing.

"Pemerintahnya hanya katakan bila investor asing masuk sampai 50 persen, dia akan masuk 49 persen dalam bentuk trust. Trust fund mengelola berbagai aset yang dikembangkan, infrastruktur, sektor energi, energi baru terbarukan, atau strategis market yang lain," jelas Darwin.

It berbeda dengan Norwegia. Mereka memiliki SWF bernama Norwegian Oil Fund.

Pemerintah Norwegia mencari sumber dana abadi dari penjualan minyak yang tidak masuk sebagai penerimaan negara.

"Penjualan minyak tidak masuk dalam budget negara tapi masuk dalam satu fund yakni pengelolaan oleh satu unit oleh bank sentral investment management dan dikelola untuk investasi di global market," ucap Darwin.

Selanjutnya, ia menjabarkan perbedaan LPI dengan lembaga lain di sektor investasi. Salah satunya Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP).

"Beda PIP dengan LPI adalah lebih kepada portofolionya bukan PMA. Jadi ada kendala-kendala untuk bermitra dengan investor asing," tutur Darwin.

Lalu, perbedaan LPI dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga terletak pada skema investasi. LPI fokus pada investasi asing, sedangkan sebagian besar investasi di BUMN berasal dari neraca perusahaan.

Kemudian, LPI juga berbeda dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurut Darwin, BKPM dibentuk untuk memproses regulasi di Indonesia.

"BKPM itu lebih kepada proses perizinan dan regulasi, bukan bermitra dengan investor asing yang berinvestasi di Indonesia. Makanya itu ada LPI ini," jelas Darwin.

Sebagai informasi, aturan terkait LPI tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Kedua beleid diteken kepala negara pada 14 Desember 2020 dan diundangkan pada 15 Desember 2020.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Dewan Pengawas LPI terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir. Lalu, tiga orang dari unsur profesional yang dilantik Jokowi adalah Yozua Makes, Darwin, dan Haryanto Sahari sebagai Dewan Pengawas LPI. Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2021.

Sementara, Dewan Direksi terdiri dari Ridha Wirakusumah sebagai Direktur Utama LPI, Arief Budiman sebagai Wakil Direktur Utama LPI, Marita Alisjahbana sebagai Direktur Risiko LPI, Eddy Porwanto sebagai sebagai Direktur Keuangan LPI, dan Stefanus Ade Hadiwidjaja sebagai Direktur Investasi LPI.