Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Pajak Pinjol, Pengusaha Usul Jangan Ribet

 Pajak Pinjol, Pengusaha Usul Jangan Ribet


Kontak Perkasa Futures - Pengusaha pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending menyiratkan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk memungut pajak pinjol. Tapi, pengusaha usul tarif pajak yang dipatok bersifat final.

Salah satu pengusaha pinjol, CEO dan Founder Akseleran Ivan Nikolas Tambunan menyebut selama ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur ketentuan perpajakan fintech P2P lending.

Oleh karena itu, Akseleran, kata Ivan, tidak memungut pajak atas bunga atau imbal hasil yang diterima para pemberi pinjaman (lender) di platformnya.

"Kami kasih pendapatan bunga setahun berapa (kepada lender), kemudian tata cara pelaporan pajak PPh Pasal 23 dan pembayarannya. Nanti pemberi pinjaman yang membayar masing-masing," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (24/2).

Mengutip situs pajak.go.id, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Umumnya, PPh Pasal 23 dikenakan saat terjadi transaksi di antara dua pihak. Terkait pinjol, pihak yang berlaku sebagai pemberi pinjaman akan dikenakan PPh Pasal 23.

Namun, karena ketidakjelasan aturan, pemungutan PPh Pasal 23 tidak dilakukan oleh Akseleran. "Selama ini, abu-abu tuh apakah kami pungut? Aturannya belum ada," imbuhnya.

Nah, apabila nantinya ketentuan PPh Pasal 23 akan ditetapkan, Ivan usul tarif yang dikenakan bersifat final.

"Supaya nggak ribet lagi, kalau ini diterapkan nanti kita sudah pungut PPh 23, terus di akhir tahun, dia perlu laporkan dan ternyata ada bayar sisanya lagi, jadi kan dua kali kerja," terang Ivan.

Ia juga berharap tarif yang ditetapkan "bersahabat" seperti yang diberlakukan pada reksa dana dan obligasi.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Hal ini dimaksudkan agar investasi melalui peer to peer lending tetap menarik."Rate-nya kalau bisa friendly (bersahabat), sama seperti saham atau obligasi kan ada rate-nya khusus," jelasnya.

Sementara itu, CEO dan Founder Dompet Kilat Sunu Widyatmoko masih berharap dapat berkoordinasi dengan pemerintah terkait penerbitan aturan pajak pinjol, sehingga implementasinya dapat berjalan dengan baik.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) tersebut juga belum bisa memberikan penjelasan seberapa jauh pembahasan terkait aturan tersebut antara pemerintah dan asosiasi.

"Kami masih akan meeting dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membahas ini," tandasnya.