Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kemenkominfo Akan Ubah Metode Pemblokiran Situs

Kontak perkasa - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sedang merancang revisi Peraturan Menteri No 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (penapisan atau penyaringan konten negatif).

Plt Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Noor Iza, mengatakan bahwa revisi yang dimaksud berupa penambahan aturan mengenai penyaringan konten melalui tim panel Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (FPSIBN).

Artinya, semua pengajuan pemblokiran dari lembaga pemerintah seperti Badan Intelijen Negara dan Kepolisian, akan dibahas oleh tim panel.

“Sekarang kan di Permen itu belum ada yang membahas mengenai tata cara panel. Rencananya nanti akan ditambahkan aturan baru. Ini untuk mengharuskan pengajuan pemblokiran dibahas dulu oleh tim panel,” tuturnya saat dihubungi KompasTekno, Selasa (29/11/2016).

“Keinginannya memang seperti itu. Karena kalau melalui panel kan pemblokiran dibicarakan dulu dengan orang yang prominent di bidangnya. Tapi Ini masih harus dibahas dulu. Nanti baru dibahas apakah bisa atau harus seperti apa,” imbuhnya.

Lembaga pemerintah tetap bisa mengajukan

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel A. Pangerapan juga mengatakan hal serupa. Menurutnya, rencana perubahan Permen tersebut bertujuan untuk membuat proses pemblokiran jadi lebih berimbang.

Perubahan itu, tetap sesuai dengan amanat yang terdapat dalam UU ITE pasal 40, yaitu mewajibkan pemerintah untuk mencegah penyebaran berbagai konten negatif di internet dan melakukan pemutusan akses. Hal ini juga tidak akan mencabut kewenangan lembaga atau instansi pemerintah untuk mengajukan pemblokiran.

"Nah, nantinya saya mau semua lewat panel. Kalau yang ada sekarang kan belum berubah, dari kepolisian, BIN dan lembaga pemerintah lainnya kan memang punya hak untuk mengajukan (pemblokiran konten),” ujar Semuel saat ditemui dalam kesempatan berbeda.

“Maksudnya lembaga tetap bisa mengajukan, tapi tetap dibahas di panel. Jadi begitu ke depannya, tetap ada crosscheck dan balance. Misal mau blokir media, kenapa tidak bertanya pada orang yang ngerti media? Ini sudah melewati batas belum?” jelasnya.

Seiring melakukan revisi pada Permen No 19 tahun 2014 itu, menurut Semuel, Kemenkominfo akan membentuk tim panel baru. Tim ini diharapkan sudah terbentuk pada Januari 2017 mendatang.

Kemenkominfo juga akan menyusun standard operating procedure (SOP) yang berisi tata cara memblokir atau membuka blokir konten suatu situs. SOP ini dijanjikan akan dirilis ke publik.

“Jadi nanti tetap akan ada tim panel. Saya pun sudah seleksi kemarin. Rencananya, awal tahun akan terbentuk, karena kita mengikuti anggaran baru. Januari kita akan memilki panel  baru,” pungkasnya.

Sementara waktu ini, tim panel yang dibentuk awal 2015 lalu sudah dinon-aktifkan. Pengajuan pemblokiran dari masyarakat pun dibatasi hanya untuk konten judi dan pornografi. Pembatasan diarahkan pada dua kategori itu karena sudah terdapat definisi yang jelas.

PT Kontakperkasa