Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Pro dan Kontra Netizen Tanggapi Revisi UU ITE | KONTAK PERKASA FUTURES

Kontak Perkasa - Pro dan kontra terhadap pemberlakuan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mulai berlaku hari ini (27/11) mendapat reaksi beragam dari pengguna internet.

Melalui layanan mikroblogging Twitter, sejumlah pengguna internet menyatakan sikap setuju dan ada juga yang keberatan dengan kemunculan revisi UU ITE. Hingga berita ini ditulis, UU ITE masuk dalam tiga besar topik yang dicuit oleh lebih dari 4.000 pengguna Twitter.

Salah satu keberatan netizen mengenai revisi UU ITE terdapat dalam Pasal "karet" 27 ayat 3 mengenai pengurangan hukuman pidana untuk kasus pencemaran nama baik yang harus ditujukan kepada personal baru bisa ditindak.

Pengguna Twitter Edy A Effendi menyatakan setuju dengan adanya UU ITE. Menurutnya, kemunculan revisi UU ITE seharusnya tidak melunturkan sikap kritis masyarakat.

"Gak usah takut UU ITE. Teruslah bersikap kritis.......Dan lihat saja, siapa yang akan jadi korban UU ITE," tulisnya melalui akun @eae18.

Sama halnya dengan Edy, musisi Addie MS juga menunjukkan sikap positif dan berharap netizen lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
"Hari ini diberlakukan revisi UU ITE. Dilarang mmbuat & mnyebar info brsifat tuduhan/fitnah/SARA yg undang kebencian," ungkapnya melalui akun @addiems.

Sementara itu, pengguna lain dengan nama Busta-Min B justru menganggap adanya revisi UU ITE berpotensi menjadikan masyarakat menjadi tersangka dalam berbagai hal yang disampaikan melalui sosial media.

"Semuanya berpotensi besar mendapat predikat tersangka dgn UU ITE. Tunggu saja tgl mainnya.," cuit @BustaTaTo.

Sama halnya dengan @BustaTato, pemilik akun @ameoktavia juga mengkritisi sikap pemerintah yang harusnya lebih aktif memberikan edukasi penggunaan media sosial.

"Bukannya ngasih edukasi penggunaan media & medsos yang serius, malah makin banyak yang gunain UU ITE. Dasar negara gaptek (gagap teknologi). Zzz...," ungkap pemilik akun Amelya Oktavia.

Sementara itu, pengamat internet sekaligus Direktur Eksekutif ICT Watch, Donny B.U mengatakan hasil revisi UU ITE seyogiayanya tidak sama dengan upaya pemerintah melakukan pembatasan kebebasan berpendapat secara sewenang-wenang.

"Kebebasan berpendapat itu memang tidak ada yang mutlak, artinya memang perlu pembatasan-pembatasan," ungkapnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Revisi Pasal 27 yang bersifat antar individu, menurutnya konteks tersebut diberlakukan jika konten yang dibagikan memiliki unsur kebohongan, SARA, dan hate speech.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya revisi UU ITE merupakan buah kesepakatan sejumlah elemen dan organisasi masyarakat dalam menanggapi informasi yang beredar dan mengandung unsur kebencian terhadap satu kalangan.

"Yang saya pahami, revisi itu awalnya bentuk desakan dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya dari organisasi masyarkat sipil. Mengeai apapun bentuknya, tentu sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi I DPR yang dalam hal ini berperan sebagai wakil rakyat," pungkasnya.

Sumber : cnnindonesia.com