Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Teman Sekantor Boleh Nikah: Serikat Gembira, Pengusaha Kecewa

Teman Sekantor Boleh Nikah: Serikat Gembira, Pengusaha Kecewa

Kontak Perkasa - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan antar-rekan satu kantor menikah bak pisau bermata dua. Putusan ini membahagiakan bagi karyawan, tapi sebaliknya untuk pengusaha yang menggaji karyawannya.

Gugatan ini diajukan 8 karyawan. Mereka adalah Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, dan Yekti Kurniasih.

Kedelapan orang itu meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan sepanjang frasa 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'. Gayung bersambut, MK mengabulkan gugatan mereka.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," putus Ketua MK Arief Hidayat, dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Baca juga : Bitcoin ‘Bikin Sakit’, Lebih Baik Pilih Emas | Kontak Perkasa Futures

Tentu saja MK memiliki pertimbangan berdasarkan aspek hukum mengabulkan gugatan ini. Menurut majelis, pernikahan tidak boleh dilarang oleh siapa pun, apalagi hanya karena masalah pekerjaan.

"Perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan dan dielakkan oleh karena itu menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM dalam hal ini hak atas pekerjaan serta hak untuk membentuk keluarga, tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional sesuai dengan pasal 28 J UU 1945," ujar hakim konstitusi Aswanto dalam pertimbangannya.

Putusan majelis hakim disambut gembira oleh pekerja atau serikat. Menurut salah satu penggugat, Jhoni, pelarangan nikah dengan teman 1 kantor bisa menimbulkan perzinaan.

"Karena kalau tidak dihilangkan maka akan terjadi PHK besar-besaran, misalnya karena takut di-PHK, maka kemungkinan terjadi perzinahan bisa terjadi karena menghindari PHK," ucap Jhoni.

Respons dari serikat bertolak belakang dengan pengusaha. Mereka kecewa lantaran putusan tersebut dianggap mengganggu jalannya perusahaan.

 Baca juga : Investasi Emas Tetap Menggiurkan Sampai Kuartal Pertama 2018 | PT Kontak Perkasa

Hal ini dianggap bisa memberikan dampak negatif kepada perusahaan di dalam negeri. Hariyadi menilai, dengan adanya aturan tersebut maka dalam waktu yang akan datang, bisa banyak sekali hal serupa diputuskan.

"Ini akan semakin berat ke depan. Orang akan semakin berhati-hati, lebih ketat lagi. Karena nanti bisa saja semua yang sifatnya seperti ini disetujui," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani saat dikonfirmasi, Kamis (14/12).

Bagaimanapun juga, pro dan kontra putusan ini harus dipatuhi. Pasalnya, putusan yang dikeluarkan MK final dan mengikat (final and binding).