Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Vonis Pembubaran JAD Diputus Hari Ini

Vonis Pembubaran JAD Diputus Hari Ini

Kontak Perkasa - Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori menghadapi sidang vonis terkait kasus pembubaran kelompok JAD. Sidang digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini (pembubaran ) penting bagi kami supaya rakyat mengetahui. Sidang putusan pembubaran JAD akan dilaksanakan di PN Jaksel pukul 09.00 WIB," kata jaksa Heri Jerman saat dihubungi, Selasa (31/7/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.

Jaksa juga meyakini JAD sebagai kelompok atau wadah yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa serta kerusakan objek vital.

Selain itu, Jaksa menyebut tujuan dibentuk JAD tersebut adalah mendukung khilafah daulah Islamiyah di Suriah dengan melakukan kegiatan dakwah khilafah melaksanakan hijrah dan jihad.

Jaksa meminta agar majelis hakim dapat menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasi JAD.

Baca juga : 2018, Emas dan Dolar Pilihan Menarik untuk Investasi Berjangka