Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Anies: Bekasi Masuk Provinsi Jawa Barat, Kok Minta Dananya ke Jakarta

Anies: Bekasi Masuk Provinsi Jawa Barat, Kok Minta Dananya ke Jakarta

Kontak Perkasa - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang meramaikan masalah dana kemitraan atau dana hibah di media. Anies menilai, persoalan itu seharusnya diselesaikan melalui pertemuan antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta, bukan justru diramaikan di media.
Apalagi, persoalan yang diramaikan bukan mengenai dana kompensasi bau sampah yang menjadi kewajiban Pemprov DKI, tetapi soal bantuan keuangan yang sifatnya kemitraan atau hibah.

"Sudah begitu, diramaikan bukan yang menjadi kewajiban kita pula. Dan harus diingkat, Bekasi itu masuk provinsi mana coba? Jawa Barat. Kalau mau minta, ke pemprov mana harusnya dimintai? Kok mintanya ke Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (21/10/2018).

Anies menyampaikan, persoalan dengan Pemkot Bekasi selalu muncul pada Oktober, bertepatan dengan pembahasan anggaran. Dia menganggap persoalan itu bukan soal pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, tetapi persoalan APBD Kota Bekasi.

"Masalah ini dengan Bekasi itu selalu munculnya bulan Oktober. Kenapa ya? Coba aja Anda cek kenapa. Berarti persoalannya bukan persoalan sampah, tapi persoalan anggaran. Kira-kira begitu bukan?" kata Anies.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Dana kompensasi dan hibah

Anies meminta Pemkot Bekasi tidak mencampuradukkan dana kompensasi bau sampah dengan dana kemitraan atau hibah. Dua hal itu berbeda.

Dia menjelaskan, dana kompensasi bau sampah merupakan kewajiban Pemprov DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) tentang pengelolaan TPST Bantargebang.
Anies menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah membayar kewajiban tahun 2018 pada Mei lalu. Besaran yang dibayarkan sesuai tonase sampah dari Jakarta yang dibuang ke TPST Bantargebang.

"Di tahun 2018, kami sudah menunaikan, nilainya Rp 138 miliar, dengan tambahan juga utang tahun 2017 senilai Rp 64 miliar," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, juga sudah mengalokasikan anggaran untuk dana kompensasi bau pada 2019 sebesar Rp 141 miliar.

Sementara itu, dana kemitraan atau hibah bukanlah kewajiban Pemprov DKI. Dana itu diajukan pemerintah daerah lain kepada Pemprov DKI.

Dana Rp 2,09 triliun yang diajukan Pemkot Bekasi, kata Anies, termasuk kategori dana kemitraan.
"Jadi, mari kita tempatkan ini sesuai proporsinya, ada urusan kewajiban terkait persampahan, ada soal kemitraan. Nah, yang mereka ajukan ini kemitraan," ucap Anies.

Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan, dana kemitraan bersifat sukarela. Pemprov DKI memberi bantuan sesuai kemampuan keuangan, tidak harus mengabulkan semua yang diajukan Pemkot Bekasi.