Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Pemerintah Bisa Kena Sanksi kalau Abaikan Jalan Rusak

Pemerintah Bisa Kena Sanksi kalau Abaikan Jalan Rusak

Kontak Perkasa - Jalan rusak menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Apalagi memasuki musim penghujan, potensi jalan rusak bisa menjadi lebih tinggi.

Pengamat transportasi sekaligus akademisi di Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kecelakaan banyak diakibatkan dari jalan rusak, terlebih di musim hujan. Pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenakan sanksi jika membiarkan jalanan rusak.

Hal tersebut tertuang dalam pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama Djoko menyoroti pemerintah wajib dan segera memperbaiki jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ungkap Djoko.

Namun bila penyelenggara jalan atau pemerintah belum bisa memperbaiki, Djoko mengingatkan agar memberikan tanda jalan.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas.

"Selanjutnya Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan," ungkap Djoko.

"Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas," tutur Djoko.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban, hal ini tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3.

"Kemudian pada Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta," urai Djoko.

"Selanjutnya kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta," ungkap Djoko.

"Sementara, jika penyelenggaraan jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta," kata Djoko.

Oleh karena itu Djoko menilai berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan.

"Pasal 273 ini dimaksud oleh UU adalah untuk memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya," pungkas Djoko.