Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Butuh 6 Bulan Sertifikasi 980 Ribu Ha Lahan Hutan Buat Masyarakat

Butuh 6 Bulan Sertifikasi 980 Ribu Ha Lahan Hutan Buat Masyarakat


Kontak Perkasa - Pemerintah akan melepas 980 ribu hektare (Ha) lahan hutan yang tersebar di 20 provinsi. Namun, untuk proses sertifikasi lahan tersebut pemerintah memerlukan waktu hingga enam bulan apabila pemerintah daerah telah menetapkan kelompok masyarakat yang dapat memanfaatkan lahan tersebut.

"Ya tak lama sampai nanti dia (980 ribu Ha) dikasih sertifikat, kalau ATR/BPN bilang masih perlu waktu 3-6 bulanan sampai mensertifikasinya," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Namun, Darmin menegaskan, pemerintah daerah masih perlu menetapkan penerima lahan tersebut sehingga nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas umum maupun lahan usaha.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

"Itu nanti akan diminta gubernur atau bupati untuk menentukan siapa saja yang dapat, bagaimana pembagiannya, kemudian (kelompok) usahanya apa. Kita akan umumkan luas per kabupaten atau provinsinya, nanti bupati atau gubernur dikasih waktu untuk mencari (penerimanya), kasih daftarnya. Jangan pemerintah pusat lagi yang mencari (calon penerimanya)," terang Darmin.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan saat ini proses pelepasan lahan hutan tersebut belum sampai pada sertifikasi lahan. Ia pun mengatakan, proses tersebut masih memerlukan beberapa prosedur dan belum disebutkan kapan rampung.

"Belum jadi sertifikat dong, kan baru mau dilepas dari hutan. Ya ada prosedurnya kalau mau jadi sertifikat. Yang penting kan dia (978 ribu Ha lahan hutan) sudah dilepas dari hutan dan bisa ditegaskan bahwa itu tanah untuk masyarakat. Jadi masyarakat yang ada di situ sudah tahu bahwa dia tak ada masalah lagi dengan hutan. Itu saya kira yang paling penting," jelas Siti usai usai menghadiri rakor monitoring kemajuan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan, legalisasi, dan lahan transmigrasi di kantor Darmin.