Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Pemerintah Bahas Pajak Ponsel BM di Aturan IMEI

Pemerintah Bahas Pajak Ponsel BM di Aturan IMEI

Kontak Perkasa - Pemerintah terus menggodok aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sebelum kebijakan tersebut mulai diterapkan. Terbaru, pemerintah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai masalah pajaknya.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail di sela-sela uji coba 5G Smartfren di Marunda Refinery, Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/8/2019).

"Masih koordinasi. Pak Menteri (Rudiantara) masih komunikasi dengan bu Sri Mulyani kaitannya dengan pajaknya. Ini untuk ke depan bukan untuk ke belakang," ungkapnya.

Ismail sendiri tidak menjelaskan rinci masalah pajak yang dimaksud. Namun berdasarkan pernyataan sebelumnya, Ismail menyebutkan pajak tersebut berkaitan dengan ponsel black market (BM) yang telah beredar di masyarakat ketika aturan

Waktu itu, Ismail mengatakan pemerintah akan menyediakan aplikasi khusus untuk pelaporan nomor IMEI dari pedagang ini. Saat ini, aplikasi yang dimaksud belum dipublikasikan oleh pemerintah.

"Kita rencanakan. Para pedagang itu diberi kesempatan untuk melaporkan atau mungkin lebih teknisnya, para pedagang itu mengecek stoknya, apakah IMEI-nya sudah terdaftar atau tidak di Kementerian Perindustrian," tuturnya di Jakarta.

Baca Juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

"Misalnya, dia punya 10 unit ponsel, dia periksa, ternyata delapannya sudah ada di Kementerian Perindustrian, barangkali di TPP Impor atau TPP Produksi, salah satu dari itu sudah aman yang berarti HP yang legal," lanjut Ismail.

Sementara itu, jika dua ponsel pedagang ini diketahui nomor IMEI-nya tidak terdaftar di pemerintah, maka ponsel tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu.

"Nanti dibuatkan aplikasi untuk memudahkan pedagang untuk melaporkan itu," sebut Dirjen SDPPI ini.

Bukan untuk pedagang saja, pemerintah juga mengincar masyarakat yang membeli ponsel dari luar negeri. Seperti diketahui, perangkat yang dibeli konsumen dari luar negeri lolos dari Bea Cukai.