Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Lahan 26 Perusahaan Sawit di Kalbar Disegel Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

Lahan 26 Perusahaan Sawit di Kalbar Disegel Terkait Karhutla, Ini Daftarnya

 Kontak Perkasa - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel lahan milik 26 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu lahan milik perseorangan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

Kepala Seksi (Kasi) III Gakkum LHK Pontianak, Julian mengatakan, dari lahan yang disegel tersebut, 3 perusahaan dan 1 perseorangan telah ditingkatkan kasusnya ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLHK.

"Penyegelan ini diawali dengan monitoring titik panas dan titik api serta analisis spasial," kata Julian kepada Kompas.com, Minggu (15/9/2019) malam.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Julian menegaskan, penyegelan adalah langkah awal untuk melakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti cukup, akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Penegakan hukum dilakukan, selain menindak tegas pelaku karhutla, juga sebagai upaya penyelamatan satwa liar," ucapnya.

Dia memastikan, Balai Gakkum LHK Kalbar akan terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan kepada pelaku kejahatan karhutla.

"Karhutla merupakan ancaman serius terhadap kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan hidup," tegasnya.

Berikut nama-nama 26 korporasi perkebunan kelapa sawit di Kalbar yang disegel KLHK:

1. PT DAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 40 hektare)
2. PT GKM di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 20 hektare di 17 lokasi)
3. PT UKIJ di Kabupaten Sintang (luas lahan terbakar 5 hektare)
4. PT PLD di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 30 hektare)
5. PT SUM di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 70 hektare)
6. PT MSL di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 30 hektare)
7. PT TANS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 60 hektare)
8. PT SPAS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 121 hektare)
9. PT MAS di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 60 hektare)
10. PT SP di Kabupaten Mempawah (luas lahan terbakar 370 hektare)
11. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)
12. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)
13. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare) 14. PT KAL di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam izin HGU perusahaan)
15. PT LS di Kabupaten Ketapang (lahan terbakar di dalam IUP perusahaan)
16. PT BMH di Kabupaten Sambas (luas lahan terbakar 930 hektare)
17. PT IGP di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 40 hektare)
18. PT NI di Kabupaten Landak (luas lahan terbakar 14 hektare)
19. PT BPG di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 58 hektare)
20. PT RKA di Kabupaten Melawi (luas lahan terbakar 600 hektare)
21. PT FI di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 6 hektare)
22. PT KGP di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 2 hektare)
23. PT KBP di Kabupaten Sekadau (luas lahan terbakar 4 hektare)
24. PT MAS di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 4 hektare)
25. PT SIA di Kabupaten Sanggau (luas lahan terbakar 3 hektare)
26. PT SKS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 35 hektare)

3 lahan korporasi perkebunan kelapa sawit yang tengah disidik:

1. PT ABP di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 99 hektare)
2. PT AER di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 998 hektare)
3. PT SKM di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 1.468 hektare)

Selain menyegel lahan korporasi perkebunan kelapa sawit, KLHK juga menyegel 2 lahan korporasi hutan tanam industri (HTI):

1. PT BPS di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 50 hektare)
2. PT HKI di Kabupaten Ketapang (luas lahan terbakar 138 hektare)
Kemudian disegel pula 1 lahan milik perseorangan:

1. Uber di Kabupaten Kubu Raya (luas lahan terbakar 275 hektare)