Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Pemblokiran Akses Internet di Papua dan Papua Barat yang Akhirnya Dibuka...

Pemblokiran Akses Internet di Papua dan Papua Barat yang Akhirnya Dibuka...


Kontak Perkasa - Aksi massa di wilayah Papua dan Papua Barat yang terjadi sekitar dua pekan lalu, diikuti dengan kebijakan pemerintah untuk memblokir dan membatasi akses internet di kedua provinsi itu.

Sejak 21 Agustus 2019, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menerapkan pembatasan akses itu dengan alasan untuk mengurangi penyebaran hoaks dan meminimalisasi penyebaran konten negatif yang dapat memprovokasi aksi massa.

Pembatasan akses internet ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan situasi di Papua dan Papua Barat.

Setelah berlangsung hampir dua pekan, akses internet di Papua dan Papua Barat mulai dibuka secara bertahap pada Rabu (4/9/2019).

Ini pro kontra dan catatan dari kebijakan pemerintah terkait pemblokiran akses internet terbatas di Papua dan Papua Barat, meski akhirnya kini telah dibuka kembali.

Blokir

Pada 21 Agustus 2019, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pemblokiran akses internet dilakukan hingga kondisi Papua dan Papua Barat mulai kondusif dan normal.

Hal ini dilakukan Kemenkominfo merespons permintaan Kepolisian RI.

Desakan agar pemerintah membuka blokir akses internet mulai muncul.

Namun, Kemenkominfo belum mengubah kebijakan.

Pihak kepolisian menyebut bahwa aksi anarkistis bisa lebih parah jika tak dilakukan pembatasan akses internet.

"(Pembatasan internet) memang salah satu, bisa memicu. Cuma kalau itu enggak diblokir, tambah lebih parah lagi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Sabtu (31/8/2019).

Namun, desakan agar akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat semakin menguat, salah satunya dari SAFE Net.

Pembatasan akses internet ini dinilai merugikan, karena masyarakat sulit mendapatkan informasi hingga turut berdampak pada perekonomian.

"Pembatasan dan pemblokiran juga menganggu perputaran roda perekonomian, menghambat kegiatan masyarakat yang mengandalkan internet," Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) Damar Juniarto.

"Pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi yang sebenarnya dilindungi Pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik," lanjut dia.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

SAFE Net pun membuat petisi online "Nyalakan Lagi Internet di Papua dan Papua Barat" melalui platform change.org.

Sementara itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memutus akses internet di Papua adalah perbuatan melawan hukum.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan, pemblokiran akses internet merupakan pembatasan hak asasi manusia karena menyalahi aturan yang telah ditetapkan UUD 1945.

Pembatasan akses komunikasi juga dianggap bertentangan dengan Komentar Umum No. 29 terhadap Pasal 4 Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR).

Pada 25 Agustus 2019, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyampaikan permintaan maaf atas kebijakan pemblokiran akses ini.

“Saya bersimpati kepada saudara-saudara kita di Papua. Saya mohon maaf kalau memang (pemblokiran akses layanan data) ini turut memberi dampak,” kata Rudiantara ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/8/2019), dikutip dari KOMPAS.id.

Saat itu, ia kembali menyebutkan alasan pemblokiran karena propaganda di dunia maya di dua provinsi tersebut belum berhenti.

Walaupun, saat itu suasana sudah kondusif.

Pemblokiran akhirnya dibuka

Pada Rabu (4/9/2019) malam, pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat akhirnya dibuka secara bertahap.

Ferdinandus Setu memaparkan, pembukaan blokir akses internet ini telah dikoordinsaikan dengan aparat keamanan.

"Setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," papar Ferdinandus.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, situasi keamanan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur kondusif, sehingga akses internet pun kembali di buka.

"Tanggal 5 (September) nanti kalau keadaan betul-betul masih kondusif, kita buka kembali internet," ujar Wiranto.