Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Operasi Zebra, Kapolda Metro Ingatkan Anggota Pasang Papan Tanda Operasi

Operasi Zebra, Kapolda Metro Ingatkan Anggota Pasang Papan Tanda Operasi

PT Kontak Perkasa  - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini menggelar operasi lalu lintas bersandikan 'Operasi Zebra Jaya 2019'. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono memerintahkan anggotanya agar tidak lupa memasang papan tanda operasi saat melaksanakan operasi zebra.

"Tanda-tanda untuk pemeriksaan harus ada yang menunjukkan hal tersebut. Jangan sampai tiba-tiba ada pemeriksaan, tidak ada tanda-tanda pemeriksaan ini," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Pernyataan itu disampaikan oleh Gatot dalam acara upacara operasi zebra yang digelar di lapangan Polda Metro Jaya. Gatot dalam hal ini menyampaikan imbauan-imbauannya kepada para anggotanya.

Gatot mengatakan pentingnya papan petunjuk agar para pengendara menurunkan kecepatan kendaraan setelah melihatnya. Dia berharap seluruh anggotanya yang ikut dalam operasi zebra juga memperhatikan dan memasang papan tanda operasi itu.

"Saya minta jaga betul keselamatan dari pada seluruh petugas operasi. Jangan sampai nanti ada orang ngebut kencang dihalang-halangi (petugas) terus ditabrak ada korban pada petugas," kata Gatot.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

"Oleh karena itu jauh-jauh di depan beri papan kalau ada pelaksanaan operasi zebra sehingga nggak terjadi hal-hal yang saya sampaikan tadi," sambungnya.

Operasi tersebut digelar selama 14 hari mulai Rabu 23 Oktober. Berikut 12 target operasi polisi:

1. Pengendara yang tidak memiliki SIM
2. Kendaraan yang tidak dilengkapi STNK
3. Melawan arus lalu lintas
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor
5. Mengemudikan mobil tidak dengan menggunakan sabuk pengaman
6. Menggunakan HP saat mengemudi
7. Berkendara di bawah umur
8. Berkendara sepeda motor berboncengan lebih dari 2 orang
9. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
11. Berkendara di bawah umur
12. Kendaraan bermotor yang memasang sirine atau rotato