Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Batas Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta-Jabar Sehari Lagi

Batas Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta-Jabar Sehari Lagi 

PT Kontak Perkasa - Batas pengampunan denda pajak kendaraan untuk wilayah Jakarta dan Jawa Barat, termasuk Depok, Bogor, dan Bekasi akan habis per Senin 30 Desember 2019.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/443-Bapenda/2019 tertanggal 1 November 2019. Pada aturan itu tertulis masa berlaku pemutihan mulai 10 November hingga 30 Desember 2019.

Untuk wilayah Depok, tadinya pemutihan hanya sampai 10 Desember, namun kemudian diperpanjang hingga 30 Desember 2019. Pengurusan pajak di Samsat hanya bisa dilakukan hari kerja yaitu Senin hingga Jumat.

"Iya kan diperpanjang, maka sampai Senin minggu depan," kata Tim Khusus Samsat Cinere Brigadir Polisi Kepala Toegino, Jumat (27/12).

Program pemutihan ini berlaku untuk penghapusan denda pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya akan membayar pajak pokok saja. Selain itu ada diskon satu tahun jika tunggakan pajak mencapai lima tahun.

Untuk wilayah Jakarta pemutihan pajak kendaraan juga berlaku hingga 30 Desember 2019. Ketentuan di Jakarta berlaku sejak 16 September.

Ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019 serta Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Ada tiga poin keringanan yang diberikan Jakarta pada program pemutihan. Pertama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB atau Samsat di lima wilayah DKI.

Kedua Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai 2013-2016. Pelayanan kebijakan ini juga diberikan di lima Samsat kawasan DKI.

Ketiga penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBN-KB sampai tahun 2019. Kebijakan ini diberikan otomatis pada saat Wajib Pajak melakukan pembayaran.

"Jadi untuk 31 Desember itu sudah normal. Artinya denda yang belum dibayar muncul lagi," kata Staff BPRD DKI Dwi.

Sedangkan bebas denda pajak kendaraan untuk wilayah Banten sudah habis masa berlakunya sejak 31 Oktober 2019.