Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Mobil Bekas Presiden Boleh Dibeli?

Mobil Bekas Presiden Boleh Dibeli?

PT Kontak Perkasa Futures - Tidak lama lagi Presiden dan Wakil Presiden RI akan mendapatkan mobil dinas baru berupa Mercedes-Benz S600 Guard. Berdasarkan informasi dari Mercedes-Benz Indonesia mobil itu akan diterima oleh Istana sebelum tahun berganti.

Ketika mobil baru diterima, bagaimana dengan mobil lama yang juga bermerek Mercedes-Benz? Bagi yang berpikir untuk membelinya untuk koleksi, sebaiknya mengurungkan niat tersebut. Mercedes-Benz Indonesia pun menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menjual kembali mobil itu.

"Pengaturan masih di Setneg jadi tidak ada pengaturan untuk dijual sebagai bekas atau sebagainya," kata kata Deputy Director Sales Operations & Product Management PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia, Kariyanto Hardjosoemarto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/12/2019).

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Lebih lanjut, Kari mengatakan bahwa mobil ini akan diperlakukan seperti mobil presiden yang lainnya. Mobil tersebut akan dikelola oleh negara entah itu dimuseumkan sebagai bagian dari sejarah.

"Sejauh ini nggak ada, mereka biasanya di keep museum atau tetap di mereka di Setneg," timpal Kari.

Mercedes-Benz S600 Guard sendiri terakhir dikonfirmasi Kari akan diserah terima kepada pihak Setneg pada akhir tahun ini. Namun terkait waktu dan tanggal tepatnya, Kari menyerahkan pihak Setneg yang menentukan dan mengumumkan seremoninya.

"Mobil presiden sudah masuk tahap akhir, sudah pengiriman jika tidak ada halangan apa pun semoga akhir tahun ini sudah. Tapi kami masih mencoba mencocokkan dengan pihak Setneg mengenai final delivery, tapi harusnya sudah tidak lama lagi sehingga presiden bisa mengendarai kendaraan baru," tutupnya.