Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Sepekan Tilang Elektronik Motor: 1.201 Pelanggar, Paling Favorit Masuk Jalur Busway

Sepekan Tilang Elektronik Motor: 1.201 Pelanggar, Paling Favorit Masuk Jalur Busway

 

PT Kontak Perkasa Futures - Tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) untuk sepeda motor resmi berlaku di DKI Jakarta sejak 1 Februari 2019. Lebih dari sepekan diberlakukan, tercatat ribuan pemotor sudah tertangkap melakukan pelanggaran.

"Selama sepekan sudah menjaring 1201 pelanggar," tutur Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar saat dihubungi detikcom, Senin (10/2/2020).

Kamera E-Tle untuk sepeda motor sudah terpasang di ruas Jalan Sudirman-Thamrin Jakarta Pusat. Selain di jalur protokol Ditlantas Polda Metro Jaya juga memasang kamera e-TLE di busway Koridor 6 (Rute Ragunan-Dukuh Atas 2).

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Penempatan kamera di busway tersebut dipilih, karena tingkat pelanggaran di jalur tersebut sangat tinggi. Pun masuk ke dalam kategori pelanggaran terbanyak sejak tilang elektronik juga menjaring sepeda motor.

"(paling banyak melanggar-Red) sepeda motor melintas di jalur TransJakarta di koridor Halte Duren Tiga," imbuhnya.

Di dua lokasi tersebut total ada 57 kamera pengawas tersebar untuk menangkap pelanggar lalu lintas.

Dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro, ada lima jenis pelanggaran yang akan membuat pemotor kena tindak. Pelanggaran-peanggaran tersebut adalah: tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos traffic light, melintas di jalur busway.

Tidak ada perbedaan mekanisme tilang elektronik motor dan mobil. Setelah pelanggar tertangkap kamera, mereka akan mendapat surat konfirmasi dari kepolisian. Selanjutnya, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi soal benar-tidaknya pelanggaran tersebut. Batas waktu untuk memberikan konfirmasi tersebut adalah lima hari.