Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Pemerintah Hapus Tunjangan Kinerja dari Gaji ke-13 Tahun Ini

 Pemerintah Hapus Tunjangan Kinerja dari Gaji ke-13 Tahun Ini 

Kontak Perkasa Futures - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 PNS hanya memasukkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Itu berarti, tunjangan kinerja kembali dihapus dari komponen gaji ke-13.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang masuk dalam komponen pembayaran gaji ke-13.

"Besaran gaji ke-13 TNI, Polri, PNS adalah gaji pokok dan tunjangan melekat," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Keputusan ini sama seperti pada 2020 lalu. Saat itu, pemerintah juga memangkas gaji ke-13 dengan menghapus komponen tunjangan kinerja.

Sementara, Sri Mulyani mengatakan gaji ke-13 untuk PNS akan cair pada Juni 2021. Pencairan dilakukan jelang tahun ajaran baru yang jatuh pada Juli 2021.

Ia berharap seluruh PNS, TNI, dan Polri bisa fokus dalam melaksanakan tugas dan menjaga Indonesia. Ia juga meminta masyarakat tetap empati karena sebagian besar sektor ekonomi belum pulih akibat pandemi covid-19.

Aturan terkait gaji ke-13 ini tertuang dalam peraturan pemerintah yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin. Nantinya, Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk menjadi aturan pelaksana implementasi gaji ke-13.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS pada h-10 dan h-5. Pencairan akan dilakukan secara bertahap.

"THR yang dibayarkan pada tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," imbuhnya.

Ia menambahkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp30,8 triliun dalam pembayaran THR. Rinciannya, kementerian/lembaga sebesar Rp7 triliun, PNS daerah dialokasikan sebesar Rp14,8 triliun, dan pensiunan sebesar Rp9 triliun.