Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Pengusaha Ritel Resah dengan Fatwa Atribut Nonmuslim MUI

Kontak Perkasa - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menilai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim oleh umat muslim merupakan perbuatan haram, sangat meresahkan dunia ritel.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengungkapkan, fatwa MUI tersebut membuat peritel takut untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim dan menciptakan sentimen negatif di dunia usaha.

"Suasana saat ini membuat kita terkotak-kotak, terus terang ini disayangkan. Padahal, menggunakan atribut keagamaan nonmuslim tak membuat iman seorang karyawan muslim menjadi luntur," ungkap Tutum saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (20/12).

Selain itu, Tutum mengatakan, peritel juga tak pernah bermaksud memaksa atau melarang karyawan muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk dengan menggunakan dekorasi hari besar keagamaan di toko-toko ritel.

Pasalnya, lanjut Tutum, hal tersebut dilakukan semata-mata untuk menghormati para pelanggan saat berbelanja. Sebab, jelang hari besar keagamaan, toko-toko ritel mendapatkan lebih banyak pelanggan, dari yang merayakan atau tidak.

Pengusaha ritel hanya berupaya untuk memeriahkan suasana dan memberikan kenyamanan kepada pelanggan dengan menggunakan atribut sesuai tema hari besar keagamaan.

"Kami tidak pernah memaksa atau melarang. Kami hanya berusaha menyambut baik hari besar keagamaan dengan membawa suasana yang nyaman kepada pelanggan saat berbelanja jelang hari besar tersebut," kata Tutum.

Oleh karena itu, Tutum mengharapkan agar peredaran fatwa MUI tersebut segera dicabut dan tak meresahkan dunia usaha ritel serta dapat menjaga rasa toleransi antar umat beragama.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan pernyataan bahwa penggunaan atribut keagamaan nonmuslim oleh umat muslim merupakan perbuataan haram.

MUI menyatakan, fatwa Nomor 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember itu merupakan langkah untuk mencegah pemaksaan kepada umat muslim untuk mengenakan atribut muslim jelang hari besar keagamaan nonmuslim.

"Kami tidak mengeluarkan fatwa karena desakan dari masyarakat. Dalam pertimbangannya, MUI menyebut ada sebagian pihak yang mengharuskan umat muslim mengenakan atribut nonmuslim, makanya kami keluarkan fatwa," kata Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kemarin.

Dengan beredarnya fatwa MUI tersebut, sejumlah pihak kepolisian dan organisasi masyarakat (ormas) melakukan razia atau sweeping kepada sejumlah toko ritel yang karyawan muslimnya mengenakan atribut keagamaan nonmuslim.

Namun begitu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan Presiden Joko Widodo telah memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian agar menindaklanjuti fatwa MUI tersebut.