Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Menkominfo Optimis Ratusan Juta SIM Card Prabayar Teregistrasi

Menkominfo Optimis Ratusan Juta SIM Card Prabayar Teregistrasi

Kontak Perkasa - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan rasa optimis ratusan juta SIM Card prabayar dapat teregistrasi sebelum 28 Februari 2018.

Seperti diketahui, Kominfo mewajibkan kepada para pelanggan seluler prabayar untuk registrasi yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Kewajiban tersebut mulai dari 31 Oktober 2017 sampai paling lambat 28 Februari 2018.

Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) ada sekitar 360 juta SIM Card yang beredar di Indonesia. Sementara itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyebutkan operator baru memverifikasi 36,5 juta NIK terhitung sejak tahun kemarin.

"Insya Allah, tercapai," jawab Menkominfo dengan lugas saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (19/10/2017).

Rasa optimis itu didasari kesiapan sistemnya yang ada di Dukcapil. Sebelumnya, kata Rudiantara, Dukcapil telah melakukan uji coba dapat memenuhi 100 registrasi per detiknya, di mana satu menitnya bisa menampung 6.000 registrasi. Dalam sehari, Dukcapil mengaku dapat menerima setidaknya 360 ribu registrasi para pelanggan seluler prabayar.

"Kekejar berarti karena satu operator kan tidak ada yang 200 juta (pelanggan)," ungkap Rudiantara.

Di kesempatan yang berbeda, Ketua ATSI Merza Fachys juga mengatakan rasa optimisnya soal ratusan juta SIM Card dapat teregistrasi sampai 28 Februari 2018.

"Ratusan juta (SIM Card) kan tidak dalam sehari registrasinya," sebut Merza yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur Smartfren.

Ada dua cara untuk melakukan registrasi prabayar bagi pelanggan lama dan baru ini. Masyarakat bisa melakukan sendiri dengan cara mengirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.

Selain itu, pelanggan dapat melakukan registrasi dengan mendatangi gerai masing-masing operator seluler. Persyaratannya sama, menyertakan informasi NIK dan KK, tidak perlu mengungkapkan nama ibu kandung yang dinilai riskan untuk dibeberkan.

Proses registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku pada 31 Oktober 2017 dan paling lambat pada 28 Februari 2018. Supaya berhasil, registrasi SIM Card ini harus sesuai dengan NIK yang tertera di KTP elektronik (e-KTP) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dinyatakan sukses