Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Kemenhub Terjunkan PPNS Usut Kasus Canda Bom Penumpang Lion Air

Kemenhub Terjunkan PPNS Usut Kasus Canda Bom Penumpang Lion Air

Kontak Perkasa - Kementerian Perhubungan menerjunkan personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan terkait informasi palsu bom oleh penumpang pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. PPNS Kemenhub akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Kami telah menerjunkan personel PPNS untuk menyelidiki kasus informasi palsu soal bom oleh salah satu penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. Nantinya dari hasil penyelidikan tersebut, kita akan dapat menentukan sanksi hukum yang sesuai bagi penyebar informasi palsu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Baitul Ihwan dalam keterangannya, Selasa (29/5/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Baitul menyatakan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta personel PPNS untuk mengusut tuntas dan sangat berharap kepolisian menindaklanjuti kejadian itu sebagai implementasi UU Penerbangan.

"Pak Menhub telah minta PPNS mengusut tuntas dan mendorong pihak kepolisian untuk memproses penyebar informasi palsu soal bom ini sesuai undang-undang yang berlaku. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini sangat membahayakan penerbangan," ujar Baitul.

Baitul menyebut, akibat kejadian ini, timbul kerugian yang tak sedikit.

"Kejadian ini tentunya mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit. Selain keterlambatan penerbangan, kerugian moril-materiel, bergesernya jadwal penerbangan maskapai lain, dan juga security awareness," ucap Baitul.

Dijelaskan Baitul, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, tindakan menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan ialah terlarang. Baitul berharap pelaku dipenjara.

"Ini semua sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di pasal 344 disebutkan tindakan ini dilarang karena membahayakan penerbangan. Bahkan di pasal 437 pelaku dapat dituntut dengan pidana penjara paling lama satu tahun," jelasnya.

Frantinus Nirigi (26), penumpang Lion Air rute penerbangan Pontianak-Jakarta yang mengaku membawa bom kini telah berstatus tersangka. Tak hanya itu, Frantinus juga langsung ditahan.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

"Betul yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Sudah (ditahan)," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat dihubungi detikcom hari ini.

Frantinus mengaku membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Akibat ulahnya itu, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Pelaku diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal dalam keterangannya, Selasa (29/5).