Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Perusak Mobil di Mangga Besar Jadi Tersangka, Warga Jangan Anarkis

Perusak Mobil di Mangga Besar Jadi Tersangka, Warga Jangan Anarkis

Kontak Perkasa - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil Franky di Jalan Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi mengimbau warga menahan diri dan jangan anarkis.

"Mohon kiranya untuk masyarakat untuk menahan diri. Tidak semua permasalahan itu bisa terselesaikan dengan tindakan bersifat anarkis dan pengrusakan karena itu justru memunculkan permasalahan baru," ujar Kapolsek Tamansari AKBP Ruly Indra saat dihubungi, Senin (3/9/2018) malam.


Polisi menyebut, warga yang main hakim sendiri dapat dijerat pasal 170 KUHP yang berbunyi:

Ayat 1

Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Ayat 2

Yang bersalah diancam :
ke-1. dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka
Ke-2. dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
Ke-3. dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Lima orang yang jadi tersangka karena merusak mobil Franky yang berusaha kabur setelah menabrak warga dan pemotor pada hari Kamis (30/8). Oleh sebab itu, masyarakat diminta hanya mengamankan terduga pelaku jika menemukan kejadian serupa.

"Kalau misalkan ada hal seperti itu masyarakat hanya bisa mengamankan, tapi proses lebih lanjut serahkan pada kepolisian karena polisi melaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," imbau Ruly.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial SS, WT, AA, SD, dan FA. Sementara itu, dua orang lagi masih dikejar pihak kepolisian. Lima pengeroyok ini tidak ditahan. Mereka hanya diwajibkan wajib lapor.

Pada peristiwa ini, Franky yang mengemudikan mobil Grand Livina dengan pelat B-1965-UIQ, masuk ke busway. Karena panik diamuk warga, Franky menabrak separator busway. Di dalam mobil ditemukan barang bukti alat isap sabu.

Franky juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba setelah polisi melakukan tes urine kepadanya. Franky akan menjalani proses rehabilitasi narkotika, tidak menjadi tersangka.

"Kita upayakan penyelidikan. FR (Franky) ini, pada saat pengamanan dan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti sabu. Kita hanya petunjuk diduga alat yang diduga digunakan untuk mengisap," ucap Ruly kepada wartawan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Senin (3/9).