Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | BBM Jenis Apa Saja yang Harganya Naik?

BBM Jenis Apa Saja yang Harganya Naik?

Kontak Perkasa - PT Pertamina (Persero) menaikkan harga jual bahan bakar minyak (BBM) untuk Pertamax Series, Dex Series, dan Biosolar Non PSO. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia sejak Rabu 10 Oktober 2018 kemarin.

Sejak 17 Juli lalu, harga Pertamax di Jakarta Rp 9.500 per liter. Mulai hari ini, harga Pertamax menjadi Rp 10.400 atau naik Rp 900 per liter.

External Communication Manager Pertamina Arya Dwi Paramita mengatakan, penyesuaian ini sejalan dengan harga minyak dunia.

"Penyesuaian harga BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Biosolar Non PSO merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus merangkak naik di mana saat ini harga minyak dunia rata-rata menembus US$ 80 per barel," kata dia.

Sementara, harga BBM Premium, Biosolar PSO dan Pertalite tidak naik. Harga BBM untuk daerah yang terkena bencana alam di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah juga tidak naik.

Penetapannya mengacu pada Permen ESDM No. 34 tahun 2018 Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014, Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan bahwa langkah menaikkan harga Pertamax Cs ini merupakan keputusan badan usaha sepenuhnya.

"Nggak (diminta pemerintah) itu keputusan badan usaha lah," kata Adiatma kepada detikFinance.

Adiatma mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan harga ini didasari oleh naiknya harga minyak dunia. Terlebih, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) juga sedang tinggi saat ini.

"Karena memang fluktuasi harga minyak yang sudah semakin tinggi, dan itu kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun," ujarnya.

Lebih lanjut, Adiatma mengatakan, bahwa pihak kompetitor atau badan usaha lainnya juga sudah menaikkan harga jual BBM-nya terlebih dahulu. Oleh sebab itu Pertamina harus ikut menyesuaikan untuk bisa lebih kompetitif.

"Kompetitor juga kan udah lebih awal sudah menaikkan harga, sudah sebulan lalu. Mereka sudah lama," tuturnya.

Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan bahwa langkah menaikkan harga Pertamax Cs ini merupakan keputusan badan usaha sepenuhnya.

"Nggak (diminta pemerintah) itu keputusan badan usaha lah," kata Adiatma kepada detikFinance.

Adiatma mengungkapkan bahwa keputusan menaikkan harga ini didasari oleh naiknya harga minyak dunia. Terlebih, nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) juga sedang tinggi saat ini.

"Karena memang fluktuasi harga minyak yang sudah semakin tinggi, dan itu kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun," ujarnya.

Lebih lanjut, Adiatma mengatakan, bahwa pihak kompetitor atau badan usaha lainnya juga sudah menaikkan harga jual BBM-nya terlebih dahulu. Oleh sebab itu Pertamina harus ikut menyesuaikan untuk bisa lebih kompetitif.

"Kompetitor juga kan udah lebih awal sudah menaikkan harga, sudah sebulan lalu. Mereka sudah lama," tuturnya.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Adiatma mengatakan bahwa Pertamina sebagai badan usaha tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menaikkan harga jual. Sebab, jenis BBM ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pertamina hanya perlu melapor dan menyampaikan ke pemerintah terkait keputusan ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Dasar hukumnya adalah itu Perpres 191 dan kemudian Perpres 43 Tahun 2018, untuk Pertamax itu badan usaha cukup melaporkan, menyampaikan ke pemerintah," katanya kepada detikFinance,

Lain halnya dengan Premium dan Solar, Kedua jenis BBM tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Itu (Pertamax) kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa langkah ini sepenuhnya merupakan keputusan badan usaha untuk dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah dunia.

Adiatma mengatakan bahwa Pertamina sebagai badan usaha tak perlu mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menaikkan harga jual. Sebab, jenis BBM ini tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah. Pertamina hanya perlu melapor dan menyampaikan ke pemerintah terkait keputusan ini.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

"Dasar hukumnya adalah itu Perpres 191 dan kemudian Perpres 43 Tahun 2018, untuk Pertamax itu badan usaha cukup melaporkan, menyampaikan ke pemerintah," katanya kepada detikFinance,

Lain halnya dengan Premium dan Solar, Kedua jenis BBM tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

"Itu (Pertamax) kan barang yang bukan diatur, jadi bisa naik dan bisa turun," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa langkah ini sepenuhnya merupakan keputusan badan usaha untuk dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah dunia.

Sepanjang 2018 ini, Pertamina sendiri telah menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90 itu hingga empat kali sejak Januari.

Dari catatan detikFinance, Rabu (10/10/2018), Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 13 Januari, 24 Februari, 1 Juli, dan hari ini atau 10 Oktober 2018.

Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan pada 13 Januari 2018, untuk BBM non subsidi. Saat itu, BBM jenis Pertamax naik Rp 200 dari harga Rp 8.400 menjadi Rp 8.600. Pertamax Turbo naik Rp 250, dari Rp 9.350 menjadi Rp 9.600.

Kemudian, di bulan berikutnya atau pada 24 Februari, Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Turbo. Saat itu harga Pertamax naik Rp 300 per liter, dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900, sementara Pertamax Turbo naik sebesar Rp 500 per liter.

Selanjutnya pada 1 Juli, harga Pertamax naik Rp 600 menjadi Rp 9.500. Hari ini harga Pertamax naik Rp 900 per liter menjadi Rp 10.400. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai pukul 11.00 WIB.

Sepanjang 2018 ini, Pertamina sendiri telah menaikkan harga BBM dengan kualitas di atas RON 90 itu hingga empat kali sejak Januari.

Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Dari catatan detikFinance, Rabu (10/10/2018), Pertamina telah menaikkan harga Pertamax pada 13 Januari, 24 Februari, 1 Juli, dan hari ini atau 10 Oktober 2018.

Kenaikan harga BBM pertama kali diumumkan pada 13 Januari 2018, untuk BBM non subsidi. Saat itu, BBM jenis Pertamax naik Rp 200 dari harga Rp 8.400 menjadi Rp 8.600. Pertamax Turbo naik Rp 250, dari Rp 9.350 menjadi Rp 9.600.

Kemudian, di bulan berikutnya atau pada 24 Februari, Pertamina kembali menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Turbo. Saat itu harga Pertamax naik Rp 300 per liter, dari Rp 8.600 menjadi Rp 8.900, sementara Pertamax Turbo naik sebesar Rp 500 per liter.

Selanjutnya pada 1 Juli, harga Pertamax naik Rp 600 menjadi Rp 9.500. Hari ini harga Pertamax naik Rp 900 per liter menjadi Rp 10.400. Harga baru ini berlaku di seluruh Indonesia mulai pukul 11.00 WIB.

Harga BBM yang naik meliputi Pertamax Series, Dex Series, serta Biosolar Non PSO.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp 900 menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp 9.800 per liter.

Harga ini bisa berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia kecuali Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah yang tak mengalami kenaikan harga.

Berikut daftar harga BBM Pertamina yang naik mulai hari ini:

Pertamax dari Rp 9.500 naik jadi Rp 10.400
Pertamax Turbo dari Rp 10.700 naik jadi Rp 12.250
Pertamina Dex dari Rp 10.500 naik jadi Rp 11.850
Dexlite dari Rp 9.000 naik jadi Rp 10.500
Biosolar non subsidi/PSO dari Rp 7.700 per liter naik jadi Rp 9.800

Harga BBM yang naik meliputi Pertamax Series, Dex Series, serta Biosolar Non PSO.

Untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamax naik Rp 900 menjadi Rp 10.400 per liter, Pertamax Turbo Rp 12.250 per liter, Pertamina Dex Rp 11.850 per liter, Dexlite Rp 10.500 per liter, dan Biosolar Non PSO Rp 9.800 per liter.

Harga ini bisa berbeda dengan daerah-daerah lain di Indonesia kecuali Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah yang tak mengalami kenaikan harga.

Berikut daftar harga BBM Pertamina yang naik mulai hari ini:

Pertamax dari Rp 9.500 naik jadi Rp 10.400
Pertamax Turbo dari Rp 10.700 naik jadi Rp 12.250
Pertamina Dex dari Rp 10.500 naik jadi Rp 11.850
Dexlite dari Rp 9.000 naik jadi Rp 10.500
Biosolar non subsidi/PSO dari Rp 7.700 per liter naik jadi Rp 9.800