Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Kecelakaan Maut di Cipondoh, Ingat Pikap Bukan Angkutan Orang!

Kecelakaan Maut di Cipondoh, Ingat Pikap Bukan Angkutan Orang!

Kontak Perkasa - Akhir pekan kemarin terdapat berita kecelakaan maut. Sebuah pikap jenis Kijang yang mengangkut lebih dari 20 penumpang menabrak jalan layang (fly over) Jalan Boulevard Green Lake, Kota Tangerang, Banten.

Semua penumpang yang duduk di bak mobil tersebut terlempar ke luar. Peristiwa terjadi di fly over Jalan Boulevard Green Lake, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (25/11/2018) siang. Mobil pikap tersebut membawa sekitar 23 penumpang. Akibat kecelakaan ini, 3 orang tewas.

Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menegaskan ini merupakan kombinasi bentuk ketidaksadaran pengemudi dan masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Terlebih, dalam undang-undang juga diatur bahwa mobil barang bukan untuk angkutan orang.

"Seperti diketahui pikap itu untuk angkutan barang. Itu udah peraturan. Seharusnya seluruh pemilik SIM paham soal itu," tegas Jusri saat berbincang dengan detikOto melalui sambungan telepon, Senin (26/11/2018).

Artinya, sopir sebagai pemilik SIM seharusnya mengetahui peraturan bahwa mobil pikap bukan untuk angkutan orang. Sebab, seluruh tanggung jawab keselamatan itu berada di pengemudi.

"Dalam hal ini dia akan kena karena tanggung jawab keselamatan ada pada pengemudi, apa pun alasannya kalau ada kecelakaan, cedera atau apa, maka pengemudi bertanggung jawab," ujar Jusri.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya menyebutkan, berdasarkan informasi dari masyarakat mobil pikap tersebut melaju cukup kencang dari arah Metland, Ciledug mengarah ke Green Lake. Pada saat melintas fly over dengan kondisi jalan berbelok dan menurun kendaraan tersebut kehilangan kendali sehingga menabrak pembatas jalan sebelah kiri.

Saat kendaraan terbalik, 20 orang penumpang terlempar keluar. Warga dan polisi segera menyelamatkan para penumpang yang terpelanting dari bak pikap nahas itu.

Diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 137 bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Selanjutnya pada pasal 303 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.