Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Pengamat: Kominfo Harus Tegas Pada First Media & Bolt

Pengamat: Kominfo Harus Tegas Pada First Media & Bolt


Kontak Perkasa - Pengamat telekomunikasi dari ITB, Muhammad Ridwan Effendi, mendesak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk bertindak tegas terhadap PT First Media dan Bolt.

Diketahui, kedua perusahaan di bawah naungan Lippo Group tersebut punya tunggakan plus denda sampai Rp 708 miliar karena belum menunaikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio tahun 2016 dan 2017 yang akan jatuh tempo pada 17 November 2018.

Jika masih belum melaksanakan pembayaran tersebut, First Media dan Bolt terancam izinnya dicabut oleh pemerintah.

"Kominfo sebagai regulator tentunya harus tegas berpegang pada regulasi yang ada," ujar Ridwan melalui pesan singkatnya, Selasa (13/11/2018).

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Ridwan menyebutkan kalau penyelenggara telekomunikasi tidak juga membayar BHP frekuensi radio, maka angkanya akan terus naik secara akumulatif.

"Sesuai dengan regulasi yang ada, kalau dua tahun menunggak BHP, lisensi bisa dicabut tanpa mengurangi jumlah tunggakan. Tunggakan tetap harus dibayar," kata mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.

Mengenai First Media yang melakukan gugatan kepada Kominfo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Ridwan menanggapi bahwa langkah tersebut merupakan hak First Media.

"Nanti hakim juga pasti akan mempertimbangkan regulasi seperti apa, kenyataan seperti apa dan seterusnya," pungkasnya.