Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Said Iqbal Minta UMP DKI Rp 4,2 Juta, Pemprov: Kami Mengacu PP 78

Said Iqbal Minta UMP DKI Rp 4,2 Juta, Pemprov: Kami Mengacu PP 78

Kontak Perkasa - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2019 sebesar Rp 4,2 juta. Namun Pemprov DKI sudah mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

"Kita sudah mengeluarkan Pergub 2018, kami juga mengacu PP 78. Tetapi dengan masalah berbeda tidak ada kaitan dengan UMP karena UMP sifatnya nasional ada pijakan PP 78," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansah saat dihubungi, Jumat (2/11/2018).

Menurut Andri, Pemprov DKI saat ini memperhatikan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja. Sehingga Pemporv DKI mengeluarkan program kartu pekerja yang bisa dimanfaatkan untuk naik bus Transjakarta, subsidi pangan dan Kartu Jakarta Pintar Plus.

"Tetapi Pemprov DKI sangat concern peningkatan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja, makanya Pemprov DKI juga mengeluarkan kebijakan atau program peningkatan kaum pekerja dengan mengeluarkan kartu pekerja bisa bermanfaat atau bisa dimanfaatkan kepada para pekerja mendapatkan kartu pekerja dengan menaiki bus Transjakarta, subsidi pangan, KJP Plus bantuan untuk anak sekolah," jelas mantan Kadishub DKI ini.

Baca juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

Kartu pekerja, dikatakan Andri sudah dikeluarkan untuk kaum buruh. Untuk tahap berikutnya, Pemprov DKI bekerja sama dengan serikat pekerja dan asosiasi membentuk tim. Tujuannya agar kartu pekerja disalurkan tepat sasaran.

"Sebagian kecil sudah (dapat kartu pekerja) tapi tahap berikutnya bekerja sama dengan serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membentuk tim dalam penerbitan kartu pekerja melibatkan stakeholder apakah kartu pekerja itu tepat sasaran," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03 persen dari tahun sebelumnya.

Namun menurut Said Iqbal, upah sebesar Rp 3,94 untuk hidup di Jakarta tidak layak. Menurutnya, kebutuhan buruh dalam 1 bulan adalah sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta, sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta, dan transportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11).