Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Gaji PNS Naik 5% Tahun Depan, Cukup atau Masih Kurang?

Gaji PNS Naik 5% Tahun Depan, Cukup atau Masih Kurang?


Kontak Perkasa - Tahun depan akan ada kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 5%. Keputusan itu sudah diambil pemerintah dengan mengalokasikan anggaran dalam APBN 2019 yang sudah disahkan lewat paripurna di DPR RI.

Mengutip aturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, besaran gaji pokok PNS saat ini masih sama dengan tahun 2015 lalu.

Lalu seberapa gregetnya kenaikan gaji itu bagi PNS? Cukupkah besarannya?

Dalam peraturan itu disebutkan, gaji pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi PNS atau golongan IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.

Pemerintah sendiri akan menaikkan gaji pokok tersebut sebesar 5%. Bila demikian, maka gaji pokok saat ini akan ditambahkan 5% sesuai dengan keputusan pemerintah.

Bilang dihitung secara kasar, maka untuk gaji pokok golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500, kemudian bila ditambah 5% yang sebesar Rp 74.325 akan menjadi Rp 1.560.825.

Selanjutnya, untuk gaji pokok golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700, kemudian ditambahkan 5% yang sebesar Rp 122.835 akan menjadi Rp 2.579.535.

Yang terakhir, untuk gaji pokok PNS jabatan tertinggi atau golongan IVE Rp 5.620.000, kemudian ditambahkan 5% sebesar Rp 281.000 akan menjadi Rp 5.901.000.

Namun para PNS diharap untuk bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji. Sebab, kenaikan tersebut rencananya baru bisa terealisasikan di April 2019. Hal itu lantaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan memproses aturan kenaikan gaji PNS pada Januari 2019.

Kenaikan ini merupakan yang terakhir kalinya dilakukan sejak tahun 2015. Sebagian PNS menilai kenaikan gaji pokok 5% ini tak cukup terasa, kurang 'nendang', atau bahkan terlalu rendah. Padahal sudah 4 tahun PNS tak naik gaji.

Memang bilang dibandingkan, kenaikan gaji pokok PNS ini lebih rendah dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang notabene untuk buruh. Untuk tahun depan saja atau 2019, pemerintah memutuskan untuk menaikkan nilai UMP sebesar 8,03%.

Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.

Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018.

Dari situ dapat dilihat, presentasi kenaikan UMP tersebut lebih tinggi dari kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019. Perbedaan presentasenya sebesar 3,03%.

Sebagai contoh UMP di DKI Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menetapkan UMP DKI yang baru sebesar Rp 3.940.973. Angka tersebut naik 8,03% dari tahun sebelumnya.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Di sisi lain, rendahnya kenaikan gaji pokok PNS ini akan mempengaruhi nilai uang pensiun nantinya. Apalagi, PNS telah lama tak merasakan kenaikan gaji sejak 2015.

Namun perlu diingat juga, selain gaji pokok PNS juga memiliki beragam tunjangan lainnya. Ada tunjangan kinerja, tunjangan anak istri, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Bila semua komponen itu dijumlah, tentu penghasilan yang didapat setiap PNS nilainya akan tinggi. Selain itu, dengan kenaikan gaji pokok ini, maka besaran THR serta Gaji ke-13 PNS juga ikut naik.

Salah seorang PNS dari instansi pusat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, kenaikan gaji pokok sebesar 5% tersebut sangat rendah. Menurutnya kenaikan gaji pokok itu kurang 'nendang'.

"Kalau ngeliat dari gaji pokok gue, gaji pokok gue itu kan Rp 2.200.000, kalo naik 5% berarti paling cuma Rp 100.000 per bulan, nggak kerasa lah. Nggak nendang," katanya kepada detikFinancesaat dihubungi, Rabu (12/12/2018).

Dia yang merupakan PNS dengan golongan IIC tersebut merasa kenaikan gaji itu tak banyak membantu memenuhi kebutuhannya. Apalagi kehidupan di Ibu Kota.

"Itu kalau untuk hidup di Jakarta ya. Paling juga cuma buat beli pulsa Rp 100.000. Nggak cukup beli Hermes sama Gucci," katanya sambil terkekeh bercanda.

Dihubungi terpisah, salah seorang PNS dari instansi pusat lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. PNS yang juga enggan disebutkan namanya itu mengatakan bahwa kenaikan gaji sebesar 5% pada 2019 dirasa tak sesuai.

Padahal, kata dia, PNS telah lama tak merasakan kenaikan gaji sejak 2015. Menurutnya kondisi itu akan berdampak pada masa pensiun nanti.

"Jadi untuk kepentingan saat ini, tampak bahwa itu kayanya udah tergantikan sama THR, tapi kan gaji pokok kita nggak bertambah dari tahun ke tahun sejak moratorium," katanya.

"Semestinya, kalau targetnya benar-benar meningkatkan kesejahteraan, additional gaji ke-13 dan 14 bukan menggantikan gaji pokok. Salah satu additional PNS kan pensiun, tapi kan nggak bertambah dari kemarin," tuturnya.

Lebih dari itu, dia enggan mengomentari apakah keputusan pemerintah yang menaikkan gaji pokok dengan besaran 5% dapat mencukupi kebutuhannya sehari-hari atau tidak.

"Kalau itu mah nggak usah dijawab juga sudah pada tahu, cuma 5%" katanya sinis.