Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Beda Usulan Tarif Ojol: Aplikator Rp 1.600, Driver Rp 3.000

Beda Usulan Tarif Ojol: Aplikator Rp 1.600, Driver Rp 3.000

Kontak Perkasa - Aturan mengenai ojek online (ojol) segera terbit. Aturan tersebut mengatur sejumlah aspek, termasuk tarif.

Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hingga saat ini belum mengeluarkan statmen resmi soal angka tarif ojol.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani masih enggan membocorkan angka tarif untuk ojol. Tapi, dia mengatakan, pemerintah akan menjembati semua pihak yang terlibat dalam transportasi online ini.

"Pemerintah menjembatani masyarakat pengguna, aplikator, dan driver. Kalau harganya tinggi nggak ada naik ya percuma. Sedang ada perhitungan kembali paling pas berapa," ujar Ahmad Yani kepada detikFinance, Selasa (12/3/2019).

Menurut Ahmad, pemerintah sudah menerima usulan tarif dari sopir ojol dan aplikator. Pihak ojol mengusulkan tarif 3.000/kilometer (km), sementara pihak aplikator atau GoJek dan Grab cs ingin tarifnya Rp 1.600/km

"Pengemudi mintanya Rp 3.000. Aplikator tarif saat ini, kalaupun ada kenaikan sedikit, ada yang bilang Rp 1.600 ada yang bilang Rp 1.400," ujarnya.

Ahmad menambahkan pemerintah sedang mencari tarif yang pas agar menguntungkan semua pihak.

"Kita mau ketemukan pas nya berapa. Kesepakatan dari aplikator tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan," terangnya.

Mengutip draf aturan yang diterima detikFinance, tarif ojol dimuat pada BAB III mengenai formula perhitungan biaya jasa. Pada pasal 11 poin 2 perhitungan tarif terdiri atas biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung sendiri terdiri ada 11 komponen, di antaranya penyusutan kendaraan, bunga modal, pengemudi, asuransi, pajak kendaraan bermotor, BBM, dan lain-lain. Sementara, biaya tidak langsung ialah jasa penyewaan aplikasi.

Poin 5 pasal ini disebutkan, pedoman perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh menteri. Kemudian, di poin selanjutkan dijelaskan, penetapan oleh menteri ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama menteri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi yakin aturan ojol keluar dalam waktu dekat. Dia optimistis aturan tersebut keluar bulan ini.

"Insya Allah-Insya Allah (Maret)," katanya.

Baca juga : Ini Investasi yang menarik di Tahun Politik

Budi sendiri belum lama ini konsultasi ke Komisi V DPR RI. Kemungkinan, konsultasi itu merupakan yang terakhir. Dia bilang, setelah itu akan konsultasi ke Mahkamah Agung (MA) sebelum aturan ojol dirilis.

"Saya kira konsultasi yang terakhir dari Komisi V mudah-mudahan akan bisa menjadi masukan yang terakhir dan keputusan rapat mendorong untuk diselesaikan. Itu saya kira selesai ini tidak akan kemana-mana lagi kecuali ke Mahkamah Agung. Saya akan konsultasi terakhir ke sana, tapi saya kira nggak bentuk rapat," ujarnya.

Budi menjelaskan, ada beberapa isu yang diakomodir lewat aturan ini, antara lain suspensi, tarif, hingga hubungan antara pengemudi sebagai mitra dan aplikator.