Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey

KPAI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan Audrey


Kontak Perkasa - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus mengawal kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak, Audrey (14). KPAI mendorong polisi mengusut tuntas kasus ini.

"Kami menyayangkan atas kejadian ini. Peserta didik harusnya mengisi aktivitas positif justru melakukan tindakan yang tak pantas," kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4/2019).

KPAI prihatin terhadap peristiwa ini. KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabilitasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.

Baca juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

"KPAI meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mendorong penyelesaian kasus ini menggunakan ketentuan dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana ANak (SPPA) untuk anak pelaku," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak) serta P2TP2A Pontianak untuk memberikan layanan psikologis, baik kepada anak korban maupun anak pelaku.

"Anak-anak ini harus dibantu memahami konsep diri yang positif dan memiliki tujuan hidupnya, di sini peran orang tua sangat penting untuk pola asuh positif di keluarga," ungkap Retno.

KPAI akan berkoordinasi dengan pihak dinas pendidikan kota maupun provinsi. KPAI/KPPAD juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang menangani kasus ini.

Retno juga memaparkan kronologi Penanganan KPPAD Kalbar terhadap pengeroyokan Audrey. Berikut ini kronologinya:

Jumat, 5 April
Pukul 13.00 KPPAD Kalimantan Barat menerima Pengaduan atas kasus pengeroyokan siswi SMP yang disampaikan ibu korban dengan nomor pengaduan No: 024/KPPAD/Pgdn/IV/2019. Setelah menyampaikan pengaduan, dilakukan trauma healing terhadap korban yang dilakukan di kantor KPPAD Kalbar.

Pada saat bersamaan pukul 14.00, Komisioner KPPAD Kalimantan Barat mendampingi mediasi yang dilaksanakan di Polsek Pontianak Selatan antara ibu korban dan pelaku yang didampingi oleh keluarganya masing-masing. Hasilnya, tidak ada kesepakatan untuk berdamai.

Senin, 8 April
KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan Polsek Pontianak Selatan, hasilnya berkas akan dilimpahkan ke Polresta Kota Pontianak. Setelah dari Polsek Pontianak Selatan selanjutnya langsung berkoordinasi dan menindaklanjuti serah terima berkas di Polresta Kota Pontianak.

Selanjutnya KPPAD Kalbar melakukan koordinasi dengan sekolah para pelaku. Menurut pihak ketiga tersebut, pelaku merupakan sisiwi yang tidak pernah memiliki masalah dan mereka juga aktif mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah masing-masing. Dinas Pendidikan Kalimantan Barat melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah terkait masalah tersebut dan hal ini akan dirapatkan kepada pihak sekolah.

Pada pukul 13.00 WIB, KPPAD Kalbar press conference bersama media lokal di Pontianak dengan tujuan menginformasikan kepada seluruh masyarakat langkah-langkah yang sudah dan akan dilakukan oleh KPPAD Kalimantan Barat dalam melakukan pendampingan terhadap korban dan pelaku karena semuanya masih kategori anak.

Selasa, 9 April
Komisioner KPPAD Kalbar melihat kondisi korban di rumah sakit dan memastikan kondisi kesehatan korban.

Menyikapi perkembangan sosmed pada hari ini yang viral terkait kasus ini dan ada statement yang menyatakan bahwa KPPAD mengarahkan penyelesaian secara damai, maka hari ini Selasa tanggal 09 April 2019 KPPAD Kalimantan Barat secara resmi melaporkan sebuah akun bernama ZIANA FAZURA kepada Polda Kalimantan Barat dengan nomor Registrasi 240 yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPPAD Kalbar Tumbur Manalu, S.Sos dan Staff KPPAD Anggi Febrian Lubis, S.H.

Hari Selasa sore KPPAD Kalimantan Barat melakukan prescon kembali terkait permasalahan yang sudah meluas di seluruh Indonesia, maka KPPAD Kalimantan Barat melakukan klarifikasi bahwa sesuai amanat UU dan Perda, tupoksi KPPAD Kalbar adalah melakukan pendampingan terhadap korban, pelaku dan saksi sepanjang masih kategori anak.

Dan hal ini dilakukan tidak hanya pada kasus yang menimpa Au namun kasus-kasus lain yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku. Dan kasus Au bukan kasus pertama yang melibatkan anak sebagai korban dan pelaku.

Untuk penanganan kasus pidananya menjadi kewenangan sepenuhnya pihak kepolisian dan KPAI maupun KPPAD KALBAR menghormati dan mendukung polisi bekerja menangani kasus ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku