Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Satpol PP DKI Minta Pedagang Takjil Tak Langgar Aturan Saat Berjualan

Kontak Perkasa - Satpol PP DKI meminta penjual makanan untuk berbuka puasa tidak melanggar aturan, khususnya di trotoar-trotoar yang sudah jelas ada larangannya. Satpol PP DKI mengatakan akan melakukan penertiban jika ada pelanggaran.

"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silakan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (6/5/2019).

Arifin mengutip Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan.

"Ya kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang ya tidak boleh, kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 Tahun 2007. Jadi Perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum, trotoar, badan jalan, jembatan penyeberangan orang, halte, itu tidak boleh untuk berdagang," ucap Arifin.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Namun Arifin mengaku ada beberapa lokasi seperti trotoar yang menjadi lokasi binaan UMKM. Lokasi-lokasi itu tidak akan ditertibkan.

"Boleh berdagang atas izin Gubernur (Anies Baswedan), jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang, tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan, nggak boleh dagang di atas trotoar," kata Arifin.

"Pembinaan UMKM, iya (gubernur) bersama wilayah, pak wali kota, karena SK-nya wali kota itu," ujar Arifin.