Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik

Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta Naik

Kontak Perkasa - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) DKI Jakarta diusulkan naik. Seperti diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan usulan kenaikan besaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke DPRD DKI Senin (24/6/2019).

Sebelumnya tarif BBN-KB di DKI Jakarta sebesar 10 persen. Anies mengusulkan agar tarif menjadi 2,5 persen.

"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen, dan penyerahan kedua dan selanjutnya sebesar 1 persen," ujar Anies saat sidang di ruang paripurna DPRD DKI dikutip dari detiknews.

Usulan kenaikan ini nantinya akan berdampak pada kendaraan-kendaraan baru yang dibeli oleh tangan pertama. Nantinya, harga kendaraan baru bakal terkerek karena kenaikan BBN-KB ini.

BBN-KB sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Di dalam aturan itu telah ditetapkan tarif Bea Balik Nama untuk dua jenis kendaraan bermotor.

Adapun Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a) penyerahan pertama sebesar 10% (sepuluh persen)
b) penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1% (satu persen).

Di daerah lain, seperti Banten juga sudah mulai menaikkan pajak kendaraan. Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten sudah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 11 Maret 2019. Untuk PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBN-KB di sana naik dari 10 persen menjadi 12,5 persen.

Seperti diketahui tarif BBN-KB juga turut mempengaruhi harga kendaraan bermotor setiap tahunnya. Menurut Executive General Manager Marketing Planning PT Toyota Astra Motor Fransiscus Soerjopranoto, harga mobil pasti akan ada penyesuaian.

"Pasti ada penyesuaian BBN karena itu adalah pembayaran pajak ke negara," ujar Suryo ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (25/6/2019).

Suryo pun menyebut kenaikan harga mobil cukup signifikan jika BBN meningkat dari 10 persen menjadi 12,5 persen meski tak menyebut berapa harga pasti mobil.

Selain ongkos produksi, nilai tukar rupiah, BBN-KB merupakan faktor yang turut membuat harga mobil naik. Misalnya saja Mitsubishi Xpander. Diketahui sejak akhir April saat pagelaran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2019, harga Xpander sudah terkerek naik.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Faktornya kata Mitsubishi karena BBN-KB yang merangkak menjadi 12,5 persen. Harga Xpander sendiri cukup melambung yakni mencapai Rp 4,2 juta setiap modelnya. Sebelum kenaikan karena BBN-KB, Xpander termurah dibanderol Rp 206,1 juta. Saat ini Xpander paling murah bisa dibeli seharga Rp 210,3 juta.

"Betul memang ada kenaikan harga yang dikarenakan adanya kenaikan tarif BBN dari 10 persen menjadi 12,5 persen," ungkap Head of PR and CSR Department Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia Aditya Wardani beberapa waktu lalu.

Padahal kala itu (saat harga Xpander naik) aturan soal BBN-KB di DKI Jakarta belum disahkan. Namun di beberapa daerah, aturan kenaikan BBN-KB sudah diberlakukan. Berdasarkan kesepakatan Asosiasi Bapeda se-Jawa-Bali tinggal Jakarta yang belum merealisasikan kesepakatan tersebut.