Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Kontak Perkasa | BI: Penyedia Jasa Sistem Pembayaran Berbasis QR Wajib Gunakan QRIS

BI: Penyedia Jasa Sistem Pembayaran Berbasis QR Wajib Gunakan QRIS

Kontak Perkasa - Per 17 Agustus 2019 lalu, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Quick Responds (QR) Code Indonesia Standard ( QRIS) yang berstandar internasional.

Deputi Gubernur BI Sugeng pun menegaskan, setiap penyedia jasa sistem pembayaran ( PJSP) berbasis QR wajib menggunakan QRIS.

BI pun memberikan waktu selama enam bulan bagi PJSP (termasuk PJSP asing) yang sudah beroperasi untuk menyesuaikan dengan ketentuan BI yang tertuang dalam PADG nomor 21/18/2019 tersebut tentang implementasi standar internasional QRIS untuk pembayaran tersebut.

"Gubernur sudah menegaskan QRIS satu-satunya di Indonesia. Jika ada praktik asing dilakukan, tentu dalam waktu sampai dengan akhir tahun harus disesuaikan dengan ketentuan QRIS," ujar Sugeng di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik

"Setelah itu kalau masih tetap melakukan di luar menggunakan QRIS akan ditertibkan," ujar dia.

Sebagai catatan, banyak PJSP asing yang berminat untuk beroperasi di Indonesia. Selain AliPay dan WeChat, belakangan diberitakan Whatsapp Pay juga berminat untuk meramaikan pasar platform pembayaran elektronik di dalam negeri.

Dikutip dari Reuters, WhatsApp tengah menjajaki kerja sama dengan perusahaan pembayaran digital dan bank di Indonesia untuk bisa menjalankan bisnis pembayaran digital di dalam negeri.

WhatsApp hanya akan berfungsi sebagai platform di Indonesia yang mendukung pembayaran melalui dompet digital lokal.

Konsep bisnis yang dibawa ke Indonesia ini berbeda dengan rencana WhatsApp di India yang akan menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.

Sebab, WhatsApp melihat regulasi terkait sistem pembayaran digital di Indonesia cukup ketat.

Adapun Sugeng pun mengatakan, hingga saat ini, belum ada dokumen pengajuan izin yang diajukan oleh pihak Whatsapp kepada BI untuk beroperasi di Indonesia.

"Whatsapp belum ada pengajuan ke BI," ujar dia.