Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Negara-negara yang Legalkan Ganja Medis, Malaysia Menyusul?

Negara-negara yang Legalkan Ganja Medis, Malaysia Menyusul?

Kontak Perkasa Futures - Ganja, terutama di Indonesia, merupakan narkotika golongan 1 yang sangat dibatasi pemakaiannya dengan ancaman hukuman mati bagi yang melanggar. Bahkan larangan juga berlaku bagi pemakaian untuk tujuan pengobatan.

Di belahan bumi yang lain, sejumlah negara telah melegalkan ganja untuk kepentingan terapi kesehatan. Ada pula yang bahkan melegalkan pemakaiannya untuk rekreasional.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Berikut detikcom merangkum beberapa negara dengan regulasi terkait ganja.

1. Kanada
Negara Kanada sudah melegalkan ganja, baik untuk medis atau tujuan rekreasional sejak tahun 2018. Penanamannya pun tak dilarang, asal mengantongi izin atau lisensi. Namun, Kanada masih melarang promosi ganja.

2. Amerika Serikat
Tidak semua negara bagian di AS melegalkan penggunaan ganja. Dengan kewenangan di masing-masing negara bagian, beberapa mengizinkan pemakaian ganja medis untuk pengobatan, namun ada pula yang mengatur dengan sangat ketat, dan ada yang melarangnya.

3. Belanda
Negara ini disebut sebagai 'surga' bagi penikmat ganja dan produk turunannya, termasuk ganja dengan tujuan rekreasional. Ganja mudah ditemukan di 'coffeeshop' dalam berbagai bentuk. Ada yang diisap ada pula yang diolah sebagai kue. Aturannya, mengkonsumsi ganja tidak diperbolehkan di tempat umum. Menanamnya juga masih ilegal.

4. Thailand
Negeri Gajah Putih ini menjadi negara yang pertama di Asia Tenggara yang melegalkan pemakaian ganja medis untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Dimulai pada 2018, kebijakan tersebut disebut sebagai kado tahun baru bagi pasien yang membutuhkan obat alternatif penghilang rasa sakit.

5. Jamaika
Meski image ganja dan reggae melekat pada negara ini, nyatanya ganja baru dilegalkan pada 2015. Kepemilikan ganja masih diperbolehkan, asal dalam masih dalam jumlah yang sedikit.

6. Malaysia
Negara yang bertetangga dengan Indonesia tersebut berencana akan melegalkan penanaman ganja untuk keperluan medis. Penanaman bakal diperbolehkan asal mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan dengan tujuan untuk pengobatan atau penelitian. Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah juga mengatakan ada ruang dalam Undang-undang Obat-obatan Berbahaya untuk penanaman ganja medis dengan ketentuan sudah mempunyai izin.

Baca Juga : Menengok prospek bisnis investasi di tahun politik