Indeks Saham Tokyo Dibuka Lebih Rendah

Berani-berani Ekspor Masker, Ini Sanksi Beratnya!

Berani-berani Ekspor Masker, Ini Sanksi Beratnya!

PT KP Press - Pemerintah resmi melarang ekspor masker, antiseptik (termasuk hand sanitizer dan hand rub), bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis untuk sementara waktu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.

Dalam pasal 1 dari Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjabarkan barang-barang yang dilarang ekspor sebagai berikut:

1. Antiseptik adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit clan membran mukosa.

2. Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Masker adalah perlindungan pernafasan yang digunakan sebagai metode untuk melindungi individu dari menghirup zat-zat bahaya atau kontaminan yang berada di udara, perlindungan pernafasan atau masker tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, tetapi digunakan untuk melindungi secara memadai pemakainya.

Baca Juga : Bitcoin 'Bikin Sakit', Lebih Baik Pilih Emas

Adapun aturan yang menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi:

(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. bahan baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker,
Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS.

(2) Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.

Kalau masih berani ekspor, apa sanksi beratnya?

Dalam pasal 3 Permendag nomor 23 tahun 2020, perusahaan yang masih mengekspor produksi masker, antiseptij, dan alat pelindung medis lainnya ke luar negeri akan diberikan sanksi. Berikut bunyi beleid tersebut:

"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).

Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 yang berbunyi:

"Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa yang ditetapkan sebagai Barang dan/atau Jasa yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Perlu diketahui, Permendag nomor 23 tahun 2020 berlaku satu hari sejak diundangkan, yang tepatnya mulai hari ini, (18/3), dan akan berlaku sampai 30 Juni 2020. Sehingga, bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai bunyi pasal di atas.